
Laporan Jena Diterima, Edi Hardum: Bernadus Nuel Diancam 6 Tahun Penjara
Kuasa hukum Saverius Jena lainnya, Vitalis Jenarus mengatakan, dengan diterimanya laporan Saverius Jena oleh Polri maka hak hukum, hak konstitusional Saverius Jena sebagai warga negara Indonesia, dipenuhi. (Baca: Advokat Jangan Jadi Hama dalam Dunia Penegakan Hukum)
Tindakan Saverius Jena melaporkan Bernadus Nuel, menurut Vitalis, memberi pelajaran kepada masyarakat bahwa semua dugaan tindak pidana tidak boleh main hakim sendiri, tetapi harus ditempuh secara beradab yakni melaporkan kepada polisi. “Percayalah hukum tegak lurus kepada orang-orang yang haknya dilanggar,” kata pria yang berpraktik sebagai advokat ini sejak tahun 2006 ini.
Sementara itu, Saverius Jena mengatakan, dirinya sungguh senang laporannya sudah dierima. Ia berharap, apa yang dilakukannya melaporkan Bernadus Nuel demi terciptanya masyarakat Manggarai Timur khususnya dan Indonesia umumnya menjadi masyarakat yang beradab, di mana pejabat negara dan masyarakatnya taat kepada hukum.
“Saya berharap, kasus yang menimpa dirinya tidak terulangi ke dapan, baik terhadap dirinya maupun kepada orang lain,” kata dia. (Baca: Sikap Mencederai Profesi Terhormat Advokat)