Laporan Jena Diterima, Edi Hardum: Bernadus Nuel Diancam 6 Tahun Penjara
“Pasal 29 UU ITE itu ancamannya empat tahun penjara, sedangkan Pasal 27 UU yang sama diancam 6 tahun penjara,” kata salah satu kuasa hukum Saverius Jena, Edi Hardum, S.H.,M.H. Mendatangi Bareskrim Polri, Saverius Jena didampingi para kuasa hukumnya dari Forum Advokat Manggarai Raya (Famara) Jakarta, antara lain, Edi Hardum, S.H.,M.H., Valentinus Jandut, S.H, Vitalis Jenarus SH, Fransiskus Nurman Bonur, S.Fil, SH, Ebinsianus Gege Samador, SH.
Edi Hardum mengatakan, Bernabas Nuel melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana disebut di atas melalui media sosial yakni pesan messenger facebook, voice mail, dan whatsapp. Menurut Edi Hardum, pihaknya sangat bersyukur laporannya diterima oleh Bareskrim Polri. “Ini tanda bahwa memang Polri serius menegakkan hukum di negeri ini”.
Edi menegaskan, laporan ini bukan hanya pelajaran untuk terlapor sebagai Wakil Ketua DPRD Matim tetapi juga oleh semua pejabat di Indonesia agar hati-hati dan bijak untuk berbicara kepada masyarakat. “Ingat, DPRD dan semua pejabat di negara ini adalah salah satu sumber ajaran moral, selain tokoh agama dan tokoh masyarakat,” kata alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini.