Respons atas perubahan mindset warga desa yang yang dilakukan Menteri Desa PDTT adalah Pertama mengembangkan pendekatan evidence-based approach untuk pemberdayaan desa dengan memanfaatkan Dana Desa dan sumber daya desa lainnya dalam kerangka mendukung pembangunan ekonomi. Kedua, penguatan kapasitas desa dan rumah tangga dalam pembangunan berkelanjutan Ketiga Digitalisasi produk yang memungkinkan terbuka akses terhadap produk local yang berdaya saing, dan Keempat, penataan dan penguatan kelembagaan desa seperti koperasi dan BUM Desa atau BUM Desa Bersama.
Hasil nyata dari terobosan ini sungguh menjanjikan. Sepanjang tahun 2015 sampai tahun 2021, total dana yang tersalur ke desa, telah mencapai Rp. 400,1 triliun. Rata-rata penyerapan dana desa setiap tahun mencapai 99,74 persen. Sepanjang 2015-2021, Dana Desa telah digunakan untuk membangun prasarana penunjang aktivitas ekonomi masyarakat, berupa: jalan desa sepanjang 308.490 kilo meter; jembatan sepanjang 1.583.215 meter; pasar desa 12.244 unit; BUM Desa 42.317 unit kegiatan; tambatan perahu 7.384 unit; embung 5.371 unit; irigasi 80.120 unit; penahan tanah sebanyak 247.686 unit.