Walaupun secara nasional tantangan terasa nyata dan menjadi penghalang, namun geliat pada tingkat mikro yang dirasakan melalui gerak nadi perekonomian pedesaan semakin menjanjikan. Undang-Undang Desa memberi iklim yang cukup bagi tumbuh dan berkembangnya ekonomi pedesaan. Undang-Undang ini membuka jalan “kebangkitan” bagi desa-desa di Indonesia’ untuk membenahi aspek tata kelola pemerintahan desa, aspek pembangunan desa, aspek pembinaan kemasyarakatan desa, serta aspek pemberdayaan masyarakat desa.
Satu kata kunci yang menjadi spirit UU ini adalah transformasi. Bentuk transformasi secara intrinsic bahkan juga secara kolektif adalah mengubah mindset tentang peran masing-masing elemen dalam pembangunan.
Transformasi Kelembagaan
Presiden Jokowi, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa desa harus bertransformasi, tidak memandang setiap aktivitas hanya rutinitas belaka. Masyarakat tidak berhenti menggarap hal-hal yang hanya untuk desa, tapi juga punya visi besar untuk menjangkau pasar-pasar yang lebih besar seperti pasar ekspor. ”Desa, dengan berbagai model transformasi yang dicapai dapat menjadi stimulus yang bersifat mengajak masyarakat untuk berlomba-lomba membangun desa, menjadikan desa sebagai basis kegiatan ekonomi yang produktif,”.