Lagi, Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT  Sikka Taksir Kerugian Rp724 Juta

“Buat kami  bendahara dan mantan Kalaksa BPBD  adalah langkah awal untuk pihak kejaksaan menahan tersangka. Masih banyak pihak yang terlibat yang merugikan keuangan negara. Karena itu bagi aktivis HAM, penetapan dan penahanan dua orang itu hal wajar, tidak perlu diberi apresiasi.. Apalagi apresiasi plus. Justru sebaliknya, kami menilai ini gagal selamatkan uang negara,” tegas Siflan.

Media ini juga pernah memberitakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sikka dan pihak Inspektorat Provinsi NTT merespons menyikapi tuntutan para tim jejaring HAM di Kabupaten Sikka yang meminta dua lembaga itu untuk menuntaskan proses hukum kasus dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dikelola BPBD Sikka sebagaimana yang terungkap dalam aksi  demo beruntun di Halaman Kantor Kejari Maumere, bahkan ada aktvis yang bermalam di halaman Kanor Kejari selama tiga hari sejak Senin (30/1/2023) hingga Rabu (1/2/2023). Indikator dari respon positif terlihat dari keseriusan jaksa untuk berkoordinasi dengan pihak Inspektporat NTT sehingga berkas Perhitungan Kerugian Negara (PKN) yang sebelumnya masih ada di pihak Inspektorat dan belum ditandatangi Gubernur/Wagub NTT, maka sejak Rabu (1/2//2023) berkas itu telah ditandatangani oleh pejabat berwenang, dan berkasnya telah diserahkan oleh pihak inspektorat ke pejabat yang mewakili Kajari Sikka.

BACA JUGA:
Bambang Soesatyo: Menteri Keuangan Harus Aktif Jelaskan Pemanfaatan Utang Luar Negeri Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More