Lagi, Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Sikka Taksir Kerugian Rp724 Juta
Fajrin Irwan menambahkan bahwa , para tersangka ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Akan Periksa 20-an Saksi Lagi
Sementara Kajari Sikka, Fatoni Hatam kepada wartawan menggarisbawahi ketekadan penyidik untuk terus melakukan pemeriksaan sekitar 20-an saksi lagi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTT pada BPBD Sikka TA 2021.