Lagi, Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT  Sikka Taksir Kerugian Rp724 Juta

Fajrin Irwan menjelaskan bahwa EH ditetapkan jadi tersangka karena yang bersangkutan telah turut serta menyediakan pengadaan barang untuk pengadaan kebutuhan dasar pemakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan di tempat karantina dan pengadaan kebutuhan minum dan logstik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina pada BPBD Sikka Tahun Anggaran (TA) 2021.

Sedangkan tersangka LG, lanjutnya  ditetapkan jadi tersangka karena yang bersangkutan melaksanakan pengadaan barang yang bukan bidang usahanya untuk pengadaan kebutuhan minum dan logistik/perlengkapan dalam penanganan tanggap darurat tertentu wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada pada BPBD Sikka TA 2021.

“Untuk mempermudah penyelidikan maka penyidik melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersebut dilakukan melalui syarat objektif dan subjektif sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP,” kata Fajri Irwan.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More