
Kunjungi Keluarga Korban Kecelakaan Nagrek, Kasad Dudung Tunjukkan Sisi Humanis
Setelah itu, Kasad dan rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kp. Cijolang RT 03/011 Ds. Cijolang Kec. Limbangan Kab. Garut, dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum.
Dalam kunjungan tersebut Kasad atas nama institusi TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab, dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Salsabila dan ananda Handi Saputra, kepada keluarga yang ditinggalkan.
Kasad juga memastikan bahwa TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku secara tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta di peradilan.
Kasad Dudung mengatakan, terkait sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan dari Pengadilan Militer yang berlaku. Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka Kasad akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif.
Seperti diketahui saat ini TNI AD melakukan proses hukum terhadap ketiga oknum anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021 di Jl.Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.