KRI Dewaruci Singgah di Kota Kupang pada 24 Juni, Walhi NTT: Momentum Pemulihan Ekosistem Cendana
Kemudian di era reformasi, lanjutnya, Pemerintah Daerah Provinsi NTT mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi NTT Nomor 2 tahun 1999 tentang Pembatalan Perda Nomor 16 tahun 1986 dan penyerahan wewenang pengelolaan cendana kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kota.
Karena itu, menurut Walhi, kedatangan KRI Dewaruci ke NTT tidak semata berangkat dari basis ideologis melihat cendana dalam kacamata ekonomi belaka. “Narasi sosial ekologis perlu dikuatkan sebagai acuan yang kuat kedekatan ekosistem endemik cendana dengan budaya lokal di NTT serta pola pengembangan berperspektif keberlanjutan lingkungan menjadi kuat dalam setiap narasi kebijakan pemerintah,” tegas Yuvensius .
Fakta pengerusakan dan bangkrutnya cendana dari NTT sudah menjadi sejarah publik yang sulit dilupakan. “Semua bermula ketika dunia internasional hanya memandang cendana dalam satu sudut pandang tunggal yakni hitungan keuntungan ekonomi belaka. Pola yang sama tentunya harus disadari dalam kegiatan MBJR ini,” tutupnya. (Pb-6)