KPU Sikka dan Penyandang Disabilitas Bahas Pemilu Aksesibilitas Menuju Pemilu 2024 Yang Inklusif 

Laporan Walburgus Abulat (Wartawan Pojokbebas.com, Kolumnis dan Penulis Buku)

Para penyandang disabilitas dan pendamping berpose bersama Ketua KPU Sikka Yohanes Krisostomus Feri Soge yang juga Divisi Keuangan Umum dan Logistik; Ketua Divisi Perencanaan,Program Data dan Informasi, Ibu Elsy Puspasary Kusuma Putri, S.E.; Divisi Hukum dan Pengawasan Internal yang juga Juru Bicara (Jubir) KPUD Herimanto,S.H.; Divisi Parmasa dan SDM Ibu Yuldensia Theresiana Hesty, S.E, dan perwakilan Sekretariat KPU di Aula KPU Sikka, Kamis (24/11/2022). Foto Istimewa.,

 

Pemilu yang Aksesibilitas dan Inklusif

Pantauan media ini, para penyandang disabilitas memberikan masukan kepada KPU demi terwujudnya pemilih yang aksesibilitas dan inklusi pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 di antaranya semua penyandang disabilitas didaftar sebagai pemilih untuk yg sudah memenuhi syarat sebagai pemilih; semua penyandang disabilitas mempunyai hak atas informasi tentang semua tahapan pelaksanaan pemilu; TPS harus ramah dan aksesibilitas bagi semua pemilih Disabilitas; hak atas pemberian suara yang rahasia; hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD); hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden; hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota; hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan; penyediaan sarana dan fasilitas yang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; hak bebas dari stigma bahwa penyandang disabilitas tidak memiliki kemampuan dan selalu dianggap lemah; memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota; memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota dan pemilihan kepala desa atau sebutan lain, Semua pemilih disabilitas memperoleh pendidikan politik oleh KPU dan peserta Pemilu; ketersediaan alat bantu disabilitas netra (template braille) di setiap kegiatan yang melibatkan disabilitas netra; pemilih disabilitas berhak mendapat bantuan pendampingan dan pendamping pemilih wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan; akses ke tempat pemungutan suara di hari pemilihan: bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, penting untuk dipastikan bahwa lokasi TPS bisa diakses atau dilalui; akses untuk mendapatkan informasi seputar pemilu, dan informasi seputar tahapan pemilu, materi kampanye, visi misi kandidat, mesti disiapkan juga dalam bentuk braille untuk bisa diakses disabilitas netra. Bagi disabilitas rungu, mereka membutuhkan penerjemah (sign interpreter) untuk mengerti materi informasi oral yang disampaikan.

BACA JUGA:
Pangdam XVIII/Kasuari: Jangan Sombong, Kita Harus Tetap Selalu Siap
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More