KPU Sikka dan Penyandang Disabilitas Bahas Pemilu Aksesibilitas Menuju Pemilu 2024 Yang Inklusif
Laporan Walburgus Abulat (Wartawan Pojokbebas.com, Kolumnis dan Penulis Buku)
Pemilu yang Aksesibilitas dan Inklusif
Pantauan media ini, para penyandang disabilitas memberikan masukan kepada KPU demi terwujudnya pemilih yang aksesibilitas dan inklusi pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 di antaranya semua penyandang disabilitas didaftar sebagai pemilih untuk yg sudah memenuhi syarat sebagai pemilih; semua penyandang disabilitas mempunyai hak atas informasi tentang semua tahapan pelaksanaan pemilu; TPS harus ramah dan aksesibilitas bagi semua pemilih Disabilitas; hak atas pemberian suara yang rahasia; hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD); hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden; hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota; hak menjadi penyelenggara pemilu di semua tingkatan; penyediaan sarana dan fasilitas yang aksesibilitas bagi penyandang disabilitas; hak bebas dari stigma bahwa penyandang disabilitas tidak memiliki kemampuan dan selalu dianggap lemah; memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota; memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota dan pemilihan kepala desa atau sebutan lain, Semua pemilih disabilitas memperoleh pendidikan politik oleh KPU dan peserta Pemilu; ketersediaan alat bantu disabilitas netra (template braille) di setiap kegiatan yang melibatkan disabilitas netra; pemilih disabilitas berhak mendapat bantuan pendampingan dan pendamping pemilih wajib menandatangani surat pernyataan pendampingan; akses ke tempat pemungutan suara di hari pemilihan: bagi penyandang disabilitas daksa yang menggunakan kursi roda, penting untuk dipastikan bahwa lokasi TPS bisa diakses atau dilalui; akses untuk mendapatkan informasi seputar pemilu, dan informasi seputar tahapan pemilu, materi kampanye, visi misi kandidat, mesti disiapkan juga dalam bentuk braille untuk bisa diakses disabilitas netra. Bagi disabilitas rungu, mereka membutuhkan penerjemah (sign interpreter) untuk mengerti materi informasi oral yang disampaikan.