KPU, Bawaslu, Parpol, dan BEM Perguruan Tinggi di Kabupaten Sikka Siap Sukseskan Pemilu Serentak 2024
Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Sikka Jupri di hadapan utusan parpol dan elemen warga yang hadir antara lain menjelaskan PKPU No 4 Tahun 2022 pasal 89 hingga pasal 91 yang antara lain menjelaskan bahwa verifikasi faktual kepengurusan partai politik di tingkat Kabupaten/kota dilakukan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan yang meliputi kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tingkat kabupaten/kota, memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus parpol tingkat Kabupaten/kota, domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol.“KPU Kabupaten/kota melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat kabupaten,” kata Jufri.
Jupri menggarisbawahi bahwa verifikasi faktual keanggotaan sebagaimana diatur dalam pasal 84 menggarisbawahi bahwa verifikasi faktual keanggotaan parpol dilakukan oleh KPU Kabupaten dan verifikasi faktual keanggotaan parpol sebagaimana dimaksud di atas dilakukan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan parpol paling sedikit 1/1.000 dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten. “Untuk konteks Sikka harus minimal memiliki anggota 327 orang,” kata Jupri.