KPK Umumkan Wamenkumham Prof. Eddy Hiariej Jadi Tersangka

JAKARTA,Pojokbebas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) umumkan nama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi diduga senilai Rp. 8 miliar.

“Setelah mengumpulkan alat bukti KPK menetapkan 4 orang menjadi tersangka, yakni EOSH Wamenkumham, YAR, YAM dan HH,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, (7/12/2023).

Tak hanya Eddy Hiariej, KPK juga menetapkan tersangka terhadap dua asisten pribadi Eddy Hiariej yaitu Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andila Mulyadi.

Bersamaan dengan itu, nama Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan juga ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pemberi suap atau gratifikasi.

Dalam perkara ini, KPK menduga Eddy Hiareij melalui dua asistennya menerima uang suap sebanyak Rp. 8 miliar dari Helmut.

Uang diduga diberikan oleh Helmut agar Eddy Hiariej membantu pengesahan badan Hukum PT Citra Lampia milik Helmut di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

BACA JUGA:
KPK Dorong Penegakan Antikorupsi dalam PPDB
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More