KPK : Pencapaian Program Koordinasi Pencegahan Korupsi DKI 49 Persen

“Hal ini perlu untuk menghindari kemungkinan fraud atau conflict of interest yang menyertai penerbitan aturan tersebut,” jelasnya.

Terkait rencana pemberian keringanan pajak kepada sejumlah wajib pajak, dengan alasan bencana virus Korona, Aida mengingatkan dua hal pokok kepada Gubernur DKI Jakarta. Pertama, tepat sasaran dan tidak memihak kepentingan tertentu. Kedua, berdasarkan hasil telaah dan disertai bukti-bukti memadai. Bila kenyataannya penuh risiko, sebaiknya Pemerintah DKI Jakarta menghindari pemberian keringanan pajak.

Kemudian yang keempat, realokasi anggaran penanganan Covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) dan belanja anggaran. Pemerintah DKI Jakarta agar tidak merencanakan dan melaksanakan PBJ yang tak terkait penanganan covid-19, kecuali PBJ yang sesuai Surat Edaran Sekda Provinsi DKI Nomor 46/SE/2020, hingga pandemi Covid-19 dinyatakan selesai.

Kelima, penertiban dan pemulihan aset. Pemerintah DKI Jakarta, sebut Aida, perlu mempercepat upaya sertifikasi aset, mengadakan rapat koordinasi barang milik daerah, penertiban prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), serta penertiban aset yang masih sengketa dan aset yang tumpang tindih.

BACA JUGA:
Komsos TNI, Mayor Jenderal George E. Supit: Jangan Terlena dengan Gaya Hidup New Normal
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More