
KPK Janji Ungkapkan Secepatnya Hasil Penyelidikan Kasus Formula E
“Yang jelas (UU) Tipikor itu di Pasal 2 ayat (1) itu memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Memperkaya diri sendiri itu bukan hanya untuk penyelenggara negara tapi orang lain atau korporasi,” katanya.
Selain menyasar korporasi, KPK juga akan mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelenggaraan Formula E yang akan digelar di DKI Jakarta.
“Misal ya adanya dugaan penyalahgunaan wewenang Pasal 3 UU Tipikor ataupun kalau ada tindak pidana lain sebagaimana diatur Pasal 5, 13, atau 12, ini masih dalam proses telaah,” tutup Ghufron. (Pb-6)