Kontroversi KLHK di TN Komodo

Dengan betonisasi, pemerintah akan membangun jalan gertak elevated (3.055 meter persegi), penginapan petugas ranger dan peneliti, area pemandu wisata (1.510 M2), dan pusat informasi (3895M2). Juga, pos istirahat (318 M2) pos jaga (216 M2), pemasangan pipa (144 meter), pengaman pantai (100 meter) dan dermaga (400 M2). Pembangunan sumur bor untuk mendukung kawasan ‘Jurassic Park’ ini akan sangat berdampak buruk bagi sumber mata air yang selama ini jadi tempat hidup satwa-satwa di situ.

Keempat, utak-atik zonasi Pulau Padar untuk tujuan investasi pariwisata. Dalam sistem zonasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No: 65/Kpts/DJ-5/2001 tentang zonasi Taman Nasional Komodo, Pulau Padar, hanya terdiri dari zona inti dan zona rimba. Merujuk pada aturan zonasi dalam kawasan taman nasional, sama seperti zona inti, pada zona rimba juga tak boleh ada aktivitas manusia kecuali wisata alam terbatas.

Perubahan zonasi di Pulau Padar terjadi ketika pada 2012, KLHK mengkonversi 303,9 hektar dari pulau itu jadi zona pemanfaatan wisata darat. Ia berubah melalui Keputusan Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. SK.21/IV-SET/2012 tentang Zonasi Taman Nasional Komodo.

BACA JUGA:
Gubernur Viktor Sebut Proyek di TNK untuk Konservasi Habitat Komodo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More