Kontroversi KLHK di TN Komodo

Dari izin ini, KWE mendapat lahan 426,7 hektar di Pulau Padar dan Komodo. Sedang SKL, akan mendapatkan lahan 22,1 hektar di Pulau Rinca. Kedua perusahaan ini akan membangun infrastruktur sarana pariwisata alam seperti villa, restoran, office park, unit penginapan staf, dan jetty.

Pada 2018, perlawanan masyarakat setempat berhasil menggagalkan operasi kedua perusahaan ini. Kendati demikian, hingga kini informasi soal operasi kedua perusahaan ini belum diketahui publik. Apakah kedua izin perusahaan ini telah dicabut atau masih akan melanjutkan investasi di ruang hidup komodo itu.

Pada 2019, KLHK telah menerbitkan Permen terbaru Nomor P.8/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2019 tentang izin pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Ia revisi atas permen sebelumnya. Hal terbaru dari regulasi ini, seluruh proses perizinan IPPA akan dipermudah melalui sistem online single submisson (OSS).

Kedua, KLHK berbagi otoritas dengan pihak lain mengelola Pulau Komodo jadi destinasi wisata super eksklusif. Setelah gagal merelokasi warga Pulau Komodo untuk pariwisata eksklusif medio 2019, KLHK justru berbagi otoritas dengan Kementerian Martim dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Pemerintah NTT menata Pulau Komodo jadi destinasi wisata eksklusif.

BACA JUGA:
Marching Band SMAK St. Ignatius Loyola Meriahkan Festival Golo Koe
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More