Kontroversi KLHK di TN Komodo

Berikut ini, setidaknya terdapat lima kebijakan kontroversi KLHK yang berdampak buruk bagi nasib konservasi TN Komodo ke depan. Pertama, mengeluarkan izin bagi perusahaan-perusahaan swasta untuk berinvestasi melalui izin pengusahaan pariwisata alam (IPPA) dalam TN Komodo.

Pada 2010, KLHK mengeluarkan regulasi yaitu Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 tentang izin pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata alam. Permen ini merupakan payung bagi perusahaan-perusahaan swasta berinvestasi di lebih 54 taman nasional di Indonesia.

Sejak itu, ada tujuh perusahaan mengajukan izin pengusahaan sarana pariwisata alam (IUPSWA) di TN Komodo, antara lain, PT. Komodo Wildlife Ecotourism (KWE). Ia dapat izin dengan SK Kemenhut No. 796/Menhut/II/2013 di Pulau Padar dan Pulau Komodo. Lalu, PT Segara Komodo Lestari (SKL) dengan SK Kemenhut No. 5.557/Menhut/II/2013 tertanggal 9 September 2013 di Pulau Rinca.

BACA JUGA:
Polri Imbau Masyarakat Patuhi Protokol  Keamanan  KTT ASEAN Labuan Bajo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More