Komnas HAM Sebut UU PPRT Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

Oleh sebab itu, lanjut dia, ada banyak manfaat dan kebaikan yang bisa dihasilkan jika ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. “Tentu ini bukan langkah terakhir, tapi ini langkah yang perlu agar bisa memajukan hak-hak pekerja rumah tangga dan juga peradaban hak asasi manusia di Indonesia,” katanya.

Saat ini RUU PPRT masih digodok. Komnas HAM, berharap RUU PPRT tersebut segera disahkan menjadi UU sebelum masa sidang pada 2023 berakhir. (Pb-6)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More