
Komnas HAM Sebut UU PPRT Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Oleh sebab itu, lanjut dia, ada banyak manfaat dan kebaikan yang bisa dihasilkan jika ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. “Tentu ini bukan langkah terakhir, tapi ini langkah yang perlu agar bisa memajukan hak-hak pekerja rumah tangga dan juga peradaban hak asasi manusia di Indonesia,” katanya.
Saat ini RUU PPRT masih digodok. Komnas HAM, berharap RUU PPRT tersebut segera disahkan menjadi UU sebelum masa sidang pada 2023 berakhir. (Pb-6)