Komnas HAM Sebut UU PPRT Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga

 

Komnas HAM Sebut UU PPRT Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Pekerja rumah tangga (PRT) rawan menjadi korban perlakuan yang tidak adil oleh majikan. Disinyalir, salah satu faktornya adalah kualitas PRT yang tidak sesuai harapan majikan. Foto istimewa

JAKARTA, Pojokbebas- Pekerja rumah tangga (PRT) rawan menjadi korban perlakuan yang tidak adil oleh majikan. Disinyalir, salah satu faktornya adalah kualitas PRT yang tidak sesuai harapan majikan. Untuk menaikkan kualitas PRT, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai kehadiran UU PPRT dapat menaikkan kualitas pekerja rumah tangga. “Pekerja rumah tangga menjadi pekerja profesional yang selama ini diabaikan skill-nya karena tidak ada perlindungan dan perhatian,” ungkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui kanal YouTube resmi Komnas HAM, Minggu (12/2/2023). Baca juga: Aktivis Perempuan: Sahkan Segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

BACA JUGA:
LPSK Minta Polres Jaksel Segera Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Tersangkakan Korban Pengeroyokan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More