Komnas HAM Sebut UU PPRT Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
Nanti, dengan adanya UU PPRT, maka lembaga-lembaga pemerintah di tingkat daerah maupun pusat dapat mengalokasikan anggaran dan sumber daya untuk memperkuat profesionalitas pekerja rumah tangga. Dengan itu kualitas PRT meningkat sehingga terlindungi.
Artinya, kata Atnike Nova, para pemberi kerja tidak perlu khawatir. “Bahwa ini bukan mempersulit posisi dari pemberi kerja, tapi justru pemberi kerja akan mendapatkan kualitas pekerja rumah tangga yang lebih baik dan juga mendapatkan kepastian hukum,” katanya.
Pemberi kerja akan mendapatkan kualitas PRT dan kepastian hukum, seperti kontrak kerja dari servis, pelayanan, produktivitas dari pekerja rumah tangga.
“Perlu diingat juga dengan adanya UU PPRT di Indonesia maka saudara-saudari kita yang menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri juga akan lebih terlindungi karena pemerintah Indonesia bisa berkata di negeri kami saja kami melindungi mereka dan tentu kita berharap di negeri orang mereka dilindungi,” ujarnya. Baca juga: Jokowi Serahkan Bantuan Renovasi Rumah Korban Gempa Bumi Cianjur