Komnas HAM Sebut UU PPRT Lindungi Hak Pekerja Rumah Tangga
JAKARTA, Pojokbebas- Pekerja rumah tangga (PRT) rawan menjadi korban perlakuan yang tidak adil oleh majikan. Disinyalir, salah satu faktornya adalah kualitas PRT yang tidak sesuai harapan majikan. Untuk menaikkan kualitas PRT, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menghadirkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai kehadiran UU PPRT dapat menaikkan kualitas pekerja rumah tangga. “Pekerja rumah tangga menjadi pekerja profesional yang selama ini diabaikan skill-nya karena tidak ada perlindungan dan perhatian,” ungkap Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui kanal YouTube resmi Komnas HAM, Minggu (12/2/2023). Baca juga: Aktivis Perempuan: Sahkan Segera RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga