
Komisioner KPU Sikka Beberkan 10 Data dan Tahapan Sukseskan Pemilu Serentak 14 Februari 2024
Laporan Walburus Abulat (wartawan Pojokbebas.com)
Ketujuh, tentang Pemutakhiran Data Pemilih. Apa saja syarat menjadi pemilih? Ketentuan pasal 4 PKPU No. 7/2022 genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara,sudah kawin atau sudah pernah kawin; tidak sedang dicabut hak politiknya oleh Pengadilan;Berdomisili di wilayah NKRI yang dibuktikan dengan KTP-el; Tidak sedang menjadi anggota TNI/Polri.
Kedelapan, Tahap Pemutakhiran Data Pemilih:Pemerintah menyerahkan data kependudukan (DP4) kepada KPU paling lambat 16 bulan sebelum hari pemungutan suara. (Pasal 201 ayat 2 UU 7/2017). (14 Oktober 2022); Sikronisasi DP4 dengan PDPB; kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU RI. (14 Oktober 2022 – 7 Maret 2023); Penyusunan DPS (8 Maret – 5 April 2023);Penyusunan DPSHP (1 Mei – 18 Juni 2023); Penyusunan DPT (19 Juni – 21 Juni 2023); Rekapitulasi dan Pengumuman DPT (22 Juni 2023 – 14 Februari 2024).
Kesembilan, Data Pemilih di Sikka:Hasil PDPB bulan September 2022 sebanyak 217.836 pemilih atau mengalami penambahan 20.013 bila dibandingkan DPT Pemilu 2019 sebanyak 197.823; estimasi TPS untuk sementara sebanyak 920; Aplikasi yang digunakan: SIDALIH (Sistem Informasi Data Pemilih).