
Komisioner KPU Sikka Beberkan 10 Data dan Tahapan Sukseskan Pemilu Serentak 14 Februari 2024
Laporan Walburus Abulat (wartawan Pojokbebas.com)
Keenam, tentang Penataan Dapil dan Penetapan kursi DPRD KabupatenKota:Tahap Persiapan yakni Penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) (14 Oktober); Pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah. (15 – 29 Oktober);
Penetapan jumlah kursi anggota DPRD (30 Oktober – 5 November); Tahap Pelaksanaan: Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota (6 November – 23 November); Pengumuman rancangan Dapil dan alokasi Kursi DPRD (23 November – 29 November); Masukan dan tanggapan masyarakat (23 Nov – 6 Des); Uji public rancangan penataan Dapil (7 Des – 16 Des); Finalisasi dan penetapan rancangan Dapil (8 Des – 18 Des); Penyampaian rancangan Dapil ke KPU Provinsi (9 Des – 19 Des); Pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan Dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU Provinsi (10 Des – 26 Des); Penyampaian kepada KPU RI oleh KPU Provinsi (12 Des – 28 Des); Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU RI (1 Januari – 9 Februari 2023); Ketentuan tentang jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam UU 7/2017 Pasal 191 ayat 2 dan PKPU No. 6/2022 pasal 8 dan Keputusan KPU No. 457/2022 di mana Jumlah penduduk kabupaten Sikka sebanyak 328.199 jiwa; Jumlah kursi DPRD Sikka diputuskan sebanyak 35 kursi; Ketentuan: jumlah penduduk antara 300.000 – 400.000 mendapat alokasi kursi sebanyak 35; BPPd (rumus harga kursi): Jumlah penduduk dibagi jumlah kursi: 328.199 : 35 = 9.377; Jumlah kursi setiap Dapil: 3 – 12 kursi; dan Aplikasi yang digunakan: SIDAPIL