Komisioner KPU Sikka Beberkan 10 Data dan Tahapan Sukseskan Pemilu Serentak 14 Februari 2024

Laporan Walburus Abulat (wartawan Pojokbebas.com)

Keenam, tentang Penataan Dapil dan Penetapan kursi DPRD KabupatenKota:Tahap Persiapan yakni Penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) (14 Oktober); Pencermatan data kependudukan, data wilayah, dan peta wilayah. (15 – 29 Oktober);

Penetapan jumlah kursi anggota DPRD (30 Oktober – 5 November); Tahap Pelaksanaan: Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota (6 November – 23 November); Pengumuman rancangan Dapil dan alokasi Kursi DPRD (23 November – 29 November); Masukan dan tanggapan masyarakat (23 Nov – 6 Des); Uji public rancangan penataan Dapil (7 Des – 16 Des); Finalisasi dan penetapan rancangan Dapil (8 Des – 18 Des); Penyampaian rancangan Dapil ke KPU Provinsi (9 Des – 19 Des); Pencermatan dan rekapitulasi rancangan penataan Dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU Provinsi (10 Des – 26 Des); Penyampaian kepada KPU RI oleh KPU Provinsi (12 Des – 28 Des); Penataan dan Penetapan Dapil DPRD Kab/Kota oleh KPU RI (1 Januari – 9 Februari 2023); Ketentuan tentang jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam UU 7/2017 Pasal 191 ayat 2 dan PKPU No. 6/2022 pasal 8 dan Keputusan KPU No. 457/2022 di mana Jumlah penduduk kabupaten Sikka sebanyak 328.199 jiwa; Jumlah kursi DPRD Sikka diputuskan sebanyak 35 kursi; Ketentuan: jumlah penduduk antara 300.000 – 400.000 mendapat alokasi kursi sebanyak 35; BPPd (rumus harga kursi): Jumlah penduduk dibagi jumlah kursi:  328.199 : 35 = 9.377; Jumlah kursi setiap Dapil: 3 – 12 kursi; dan Aplikasi yang digunakan: SIDAPIL

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More