
Komisioner KPU Sikka Beberkan 10 Data dan Tahapan Sukseskan Pemilu Serentak 14 Februari 2024
Laporan Walburus Abulat (wartawan Pojokbebas.com)
Ketiga, Kapan Tahapan Pemilu dimulai? Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 pasal 167 ayat (6) menyebutkan bahwa Tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara; Hari pemungutan suara sudah disepakati tanggal 14 Februari 2024 maka tahapan Pemilu mulai tanggal 14 Juni 2022; peluncuran Tahapan sudah dilakukan pada Selasa, 14 Juni 2022.
Keempat, Tahapan apa saja yang akan dilaksanakan? Sesuai Lampiran PKPU No. 3/2022, Tahapan yang akan dilaksanakan yakni: perencanaan Program dan Anggaran serta penyusunan PKPU (14 Juni 2022 – 14 Juni 2023); Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli – 13 Desember 2022); Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober2022 – 21 Juni 2023); Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober – 9 Februari 2023); Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022);pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di mana untuk DPD sejak 6 Desember 2022 – 25 November 2023; untuk DPR/DPRD sejak 24 April 2023 hingga 25 November 2023; untuk Presiden/Wapres sejak 19 Oktober 2023 – 25 November; Masa Kampanye (28 November – 10 Februari 2024); MasaTenang (11 – 13 Feberuari 2024); Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara:Pemungutan Suara (14 Februari 2024); Penghitungan Suara (14 – 15 Februari 2024);Rekapitulasi (15 Feb – 20 Maret 2024); Penetapan Hasil Pemilu: jika tidak terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK; Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK;Pengucapan Sumpah Janji untuk DPRD Kabupaten Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota; untuk DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi; untuk DPR dan DPD sejak 1 Oktober 2024; dan untuk Presiden/Wapres pada 20 Oktober 2024.