Komisioner KPU Sikka Beberkan 10 Data dan Tahapan Sukseskan Pemilu Serentak 14 Februari 2024

Laporan Walburus Abulat (wartawan Pojokbebas.com)

Ketiga, Kapan Tahapan Pemilu dimulai? Mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017  pasal 167 ayat (6) menyebutkan bahwa Tahapan Pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara; Hari pemungutan suara sudah disepakati tanggal 14 Februari 2024 maka tahapan Pemilu mulai tanggal 14 Juni 2022; peluncuran Tahapan sudah dilakukan pada Selasa, 14 Juni 2022.

Keempat, Tahapan apa saja yang akan dilaksanakan? Sesuai Lampiran PKPU No. 3/2022, Tahapan yang akan dilaksanakan  yakni: perencanaan Program dan Anggaran serta penyusunan PKPU (14 Juni 2022 – 14 Juni 2023); Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli – 13 Desember 2022); Pemutakhiran Data  Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober2022 – 21 Juni 2023); Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan (14 Oktober – 9 Februari 2023); Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022);pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di mana untuk DPD sejak  6 Desember 2022 – 25 November 2023; untuk DPR/DPRD sejak  24 April 2023  hingga  25 November 2023; untuk Presiden/Wapres sejak  19 Oktober 2023 – 25 November; Masa Kampanye (28 November – 10 Februari 2024); MasaTenang (11  – 13 Feberuari 2024); Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara:Pemungutan Suara (14 Februari 2024); Penghitungan Suara (14 – 15 Februari 2024);Rekapitulasi (15 Feb – 20 Maret 2024); Penetapan Hasil Pemilu: jika tidak terdapat Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan MK; Jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pascaputusan MK;Pengucapan Sumpah Janji untuk DPRD Kabupaten Kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota; untuk DPRD Provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Provinsi; untuk DPR dan DPD sejak 1 Oktober 2024; dan untuk Presiden/Wapres pada 20 Oktober 2024.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More