
Komisioner KPU Sikka Beberkan 10 Data dan Tahapan Sukseskan Pemilu Serentak 14 Februari 2024
Laporan Walburus Abulat (wartawan Pojokbebas.com)
Turut hadir dalam pertemuan ini di antaranya Sekretaris KPU Kabupaten Sikka Aloysius Elwis da Rato. Sedangkan seorang anggota KPU Sikka Jupri (Divsi Teknis Pelaksanaan) berhalangan hadir karena sakit.
Inilah 10 tahapan dan data yang disampaikan Komisioner KPU Sikka kepada puluhan jurnalis saat itu.Pertama, Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 6A tentang Pilpres, UUD 1945 Pasal 22E tentang Pemilihan Umum, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024; PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik; PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota; PKPU No. 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 dan Sidalih; PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukandan Tata Kerja Badan Adhoc; PKPU No. 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan.
Kedua, Pemilu akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024; pada hari H nanti, pemilih menerima 5 jenis Surat Suara, yakni Presiden dan Wakil Presiden; DPR;DPD; DPRD Provinsi; DPRD Kabupaten.