Komisioner KPU Sikka Beberkan 10 Data dan Tahapan Sukseskan Pemilu Serentak 14 Februari 2024

Laporan Walburus Abulat (wartawan Pojokbebas.com)

Turut hadir dalam pertemuan ini di antaranya Sekretaris KPU Kabupaten Sikka  Aloysius Elwis da Rato. Sedangkan seorang anggota KPU Sikka Jupri (Divsi Teknis Pelaksanaan) berhalangan hadir karena sakit.

Inilah 10 tahapan dan data yang disampaikan Komisioner KPU Sikka kepada puluhan jurnalis saat itu.Pertama, Dasar Hukum UUD 1945 Pasal 6A tentang Pilpres, UUD 1945 Pasal 22E tentang Pemilihan Umum, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; PKPU No. 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024; PKPU No. 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik; PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota; PKPU No. 7 Tahun 2022  tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024 dan Sidalih; PKPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukandan Tata Kerja Badan Adhoc; PKPU No. 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan.

Kedua, Pemilu akan dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 14 Februari 2024; pada hari H nanti, pemilih menerima 5 jenis Surat Suara, yakni  Presiden dan Wakil Presiden; DPR;DPD; DPRD Provinsi; DPRD Kabupaten.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More