Komisi VIII DPR: Perlu Perubahan Regulasi Umrah ‘Backpacker’
Apalagi, lanjut dia, pemerintah bersama DPR juga sedang merancang revisi UU Haji dan Umrah untuk memudahkan fleksibilitas penyelenggaraan Haji.
“Di mana fleksibilitas tersebut bisa turut diberikan pada pelaksanaan Umrah,” tambah politisi Fraksi PKS ini.
Dia menjelaskan, dalam UU 8/2019, di Pasal 86 ayat (1) dan (2), penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU, yakni biro Travel yang terdaftar dan berizin di Kementerian Agama.
Namun, dengan kebijakan visa turis Saudi, warga yang ingin Umrah kini bisa mengakses langsung dengan cukup memesan tiket pesawat dan mendaftarkan diri.
Daftar dilakukan di Aplikasi Nusuk yang disediakan dan disosialisasikan oleh pihak Pemerintah Saudi Arabia.
“Sehingga saya usulkan agar Pasal 86 UU 8/2019 yang rigid itu, untuk diubah dengan memasukkan poin bolehnya penyelenggaraan ibadah umrah oleh perseorangan atau kelompok masyarakat,” ujarnya.
“Agar umrah backpacker tidak dilarang lagi, karena Saudi bahkan sudah membolehkan. Baca juga: Rapat Koordinasi MPR RI, Kemenko Polhukam, Polri, TNI, Dan BIN, Bamsoet: Rebut Hati Masyarakat Papua Cara Terbaik Pulihkan Kondisi Damai Di Papua