Komisi VIII DPR: Perlu Perubahan Regulasi Umrah ‘Backpacker’

JAKARTA, Pojokbebas.com–Untuk mengakomodir adanya kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah mandiri (backpacker) dengan menggunakan visa turis perlu perubahan regulasi.

Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam keterangan tertulis sebagaimana diberitakan media, Selasa (27/). Baca juga: Gelar Rapat Pimpinan MPR RI, Ini Harapan Bamsoet Terkait Rancangan (Draff) PPHN

Menurut Hidayat, perubahan regulasi tersebut sejalan dengan semangat DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

Dengan adanya pelonggaran kebijakan tersebut, lanjut HNW, masyarakat kini bisa melaksanakan umrah secara lebih mudah tapi juga tetap bertanggungjawab.

Di sisi lain, upaya revisi UU 8/2019 itu sudah dilakukan sejak akhir tahun 2022 ke dalam Prolegnas DPR-RI. Baca juga: Soal Persiapan Pemberangkatan Calon Jemaah Haji Di Jabar,  Ace Hasan: Pastikan Dilakukan Secara Matang

“Secara umum, kebijakan Haji dan Umrah Saudi semakin terbuka lebar untuk kedatangan Jamaah, sehingga pemerintah harusnya antisipatif dengan menyiapkan aturan yang juga memudahkan jamaah,” ujarnya.

BACA JUGA:
Berlabuh di Tianjin, Kapal Pesiar Zuiderdam Bawa Ribuan Pelancong
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More