
Komisi KPKC KUM Gandeng Pelayanan Pastoral 39 Paroki Berantas Perdagangan Orang di Keuskupan Maumere
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas & Florespos, dan Anggota Biro Komsos KUM)
Pelaku kejahatan perdagangan orang menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan untuk melakukan tindakan eksploitasi. Perdagangan orang merupakan tindak kriminal lintas negara ketiga terbesar di dunia setelah perdagangan narkoba dan senjata.
Selain itu, dalam beberapa penelitian, perdagangan manusia dikatakan sebagai aktivitas kriminal terorganisir paling pesat di dunia perkembangannya, karena terjadi mafia dan sindikat yang tidak pernah putus dan berakhir.
Panitia mengangkat beberapa fakta perdagangan orang dari pelbagai sumber. Di antaranya Bareskrim Polri melaporkan telah menginvestigasi total 24 kasus perdagangan orang sepanjang tahun 2021, 8 kasus perdagangan seks dan 16 kasus perdagangan tenaga kerja yang melibatkan pekerja migran –berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan 38 penyidikan yang dimulai pada periode pelaporan sebelumnya. Pemerintah menuntut 167 dugaan kasus perdagangan orang berdasarkan UU PTPPO dan menghukum 178 pelaku pada 2021 yang menunjukkan penurunan dari 259 pelaku yang dihukum pada 2020. Salah satunya adalah kasus tenaga kerja paksa yang melibatkan 12 ABK perikanan Indonesia di sebuah kapal penangkap ikan berbendera Republik Rakyat China (RRC); pemerintah menghukum 5 pelaku perdagangan orang masing-masing hingga 3,5 tahun penjara berdasarkan UU PTTPO pada April 20211.