Kominfo-KPK Jalin Perjanjian Kerja Sama untuk Integrasikan Aduan Tipikor
JAKARTA, Pojokbebas.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama untuk meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan tindak pidana korupsi terintegrasi.
Inspektur Jenderal Kementerian Kominfo Doddy Setiadi bersama Deputi Bidang Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama mengenai Integrasi aplikasi Whistleblowing System (WBS) Kominfo dengan WBS Tipikor KPK.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk membangun dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan terintegrasi secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya dalam sambutan sebelum Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Integrasi WBS antara Kementerian Kominfo dan KPK di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (27/05/2022).