Koalisi  Sipil Masyarakat Anti Korupsi Lapor Jampidsus ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 4 Kasus Ini

Jakarta, Pojokbebas.com–Koalisi  Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari  Indonesian Police Watch (IPW),MAKI, KSST, dan TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA yang dipimpim oleh  Ronald  Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Tim Pembela demokrasi Indonesia  mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025.
Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)  Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan/atau tindak pidana korupsi  dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, terkait penanganan kasus korupsi;  (1)Kasus  Jiwasraya, (2) Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur, (4) TPPU, sebagaimana yang tertuang dalam buku dan bukti-bukiti yang dilampirkan dalam pengaduan.
“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Ferbrie Adriansyah selaku penanggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” ujar Ronald Loblobly kordinator Koaliso Sipil anti Korupsi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Ronald menjelaskan, pelaksanaan lelang  Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat  dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dimenangkan PT. Indobara  Utama Mandiri (PT. IUM), sebuah perusahaan yang didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap.
Nilai keekonomian 1 (satu) paket saham PT. GBU sebesar Rp.12,5 Triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp.1,945 Triliun, melalui proses yang penuh rekayasa. Negara dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, diduga  sebagai modus untuk merendahkan nilai limit lelang (mark down). Sehingga PT. IUM sebagai  satu-satunya  peserta lelang yang menyampaikan penawaran, yang  mengakibatkan terjadi potensi kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9,7 triliun.
Agar mekanisme  penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai aturan, digunakan appraisal yang ternyata “fiktip” sebagaimana yang dikeluarkan oleh 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni  KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan.
“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan  PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung,” katanya.
“Sehingga telah memahami  nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp.12 Triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adransyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan  kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir,”  sambung dia.
Dijelaskan, Andrew Hidayat mendirikan  PT. IUM, terindentifikasi menunjuk sejumlah nominee  atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham  di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan   PT. SSH. Nominee  VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9%  PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga   Rp 20 juta. VN memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat.
Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga Andrew Hidayat. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah adalah pemilik   PT. MHU.
Diminati Adaro Group      
Temuan IPW, PT. GBU memiliki cadangan resources 372 juta MT, dengan total reserves sebanyak 101.88 juta MT yang didukung fasilitas infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 Triliun.
Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara  Rp 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui  PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.
Kelompok Adaro Group sangat berkepentingan untuk bermitra dengan PT. GBU  dibalik peminjaman dana usd  100  juta. Lantaran memiliki potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. Maruwai Coal,  PT. Laung Tuhup Coal, PT. Jangkat Jaya, PT. Panca Prima Mining,  dan  PT. Bumi Artha Kutai Jaya.
Nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp. 3,170 Triliun.  Kapasitas  PT. GBU dalam bisnis logistik tambang dan/atau  Hauling Road sepanjang   64 Km dapat dilalui Double Trailer 160 T, mampu mencapai sebanyak  20.000.000 MT per tahun. Antara lain batubara yang berasal dari PT. GBU (PT. Delta Samudra, PT. Berkat Bara Jaya d/h  PT. Cipta Wahana Artha, dan PT. Batu Kaya Energi).
Lalu  batubara berasal dari konsesi   PT. Manoor Bulatn Lestari,   PT. Citra Dayak Indah, dan PT. Firman Ketaung Perkasa. Dengan asumsi jumlah batubara  perusahan-perusahaan yang  memakai  fasilitas pertambangan dan infra struktur da/atau  Hauling Road sepanjang    64 Km dan Jetty  sebanyak 20 juta MT, dengan tarif fee sebesar  Rp 123.000.- per MT maka secara bisnis   PT. GBU berpotensi mampu mendapatkan  tambahan pendapatan  sebesar   Rp. 2,460 Triliun.  Merujuk pada fakta ini tidak logis apabila didalilkan Kejaksaan lelang saham  PT. GBU tidak ada peminatnya.
Berdasarkan Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga  lelang   1 (satu) paket saham PT. GBU yang memiliki modal dasar Rp  6,5 triliun itu  sesuai harga pasar sedikitnya berkisar sebesar Rp 12,5 triliun.
Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal  15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset   PT. GBU sebesar Rp 10 triliun.
 “Kasus korupsi lelang PT. GBU ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Diduga terkendala ijin Jaksa Agung untuk memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah,” ujarnya lagi.
Penyidikan Kasus Terdakwa Zarof Ricar
Koalisi  Sipil Masyarakat Anti Korupsi  dalam buku yang memuat hasil penelitian dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah menyoroti pula dugaan kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi” yang baunya menyengat tajam  dalam dalam kegiatan penyidikan “Mafia Kasus Satu Triliun”, yang melibatkan  terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/02/2025), terdakwa Zarof Ricar tidak dikenakan pasal pidana suap,  terkait barang bukti uang sebesar  Rp 920 milyar  dan 51 kilogram emas, yang  disebut untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama -banding-kasasi dan peninjauan kembali -yang diterima dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 atau saat pensiun. Zarof Ricar hanya dikenakan  pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati hanya berperan sebagai perantara dan tidak berkedudukan sebagai majelis hakim yang memeriksa perkara  — seharusnya terdakwa  Zarof Ricar lebih tepat dikenakan pasal suap.
Karena diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti yang diduga sebagai uang suap sebesar Rp.920 milyar dan 51 kilogram emas itu.
Dalam Surat Dakwaan,  ternyata JPU tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan jaksa penyidik pada saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Padahal saat penggeledahan ditemukan pula bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group  Rp. 200 milyar” yang patut diduga uang sebesar Rp 200 milyar itu merupakan milik hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT. Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk, sebagaimana pengakuan Zarof Ricar dalam pemeriksaan.
Apabila ditinjau dari  format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas.
Tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp 920 milyar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan, memang mencurigakan. Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan, sebagian sumber uang suap sebesar Rp.200 milyar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara  SGC Dkk melawan MC Dkk, yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif  nekat melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun  2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara  Peninjauan Kembali (PK)  No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 -hanya dalam tempo 29 hari. Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter.
Konon  Zarof Ricar sudah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah malah  berdalih penyidik tidak harus memeriksa  A apabila tersangka menyebutkan A – sebuah argumen yang tidak logis.
Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara 
Pada tanggal 18 Maret 2024, atas perintah Jampidsus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, SH menandatangani Surat Perintah Pennyelidikan  Nomor: Prin-07/Fd.1/03/2024 dan Nomor: Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan kasusnya berujung tak jelas, padahal penyidik sudah mememiliki lebih dari dua alat bukti.
Pembuktian atas kasusnya sendiri sangat sederhana. Pada kurun waktu April  2023 hingga April 2024, Idris Sihite selaku Plh Dirjen Minerba, bersama-sama Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani, seorang warga negara India, Rudolf  warga negara Singapore (PT. RLK Development Indonesia  – PT. Sukses Bara Mineral dan PT. Alur Jaya Indah), dan kawan-kawan diduga telah bermufakat jahat dan/atau bersekongkol melakukan kejahatan yang dikualifsir sebagai tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Niaga Batubara dan/atau Manipulasi Kualitas Kalori  Batubara guna memperkecil Kewajiban pembayaran   PNBP dan/atau perdagangan batubara illegal dan dokumen RKAB yang nota bene milik negara, total sebanyak 6.320.000.000 MT (enam juta tiga ratus dua puluh ribu metric ton).
Sebanyak 3.820.000 MT (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu metric ton) pada April – Desember 2023 dan sebanyak 2,5 juta MT pada Januari – April 2024, dengan melibatkan 5 (tiga) perusahaan tambang batubara yang tidak aktif dan/atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang yakni  PT. Bumi Muller Kalteng, PT. Jhoswa Mahakam Mineral, PT. Energy Cahaya Industritama, CV. Anugrah Bara Insan, CV. Bumi Paramasaeri Indo dan   CV. Alam Jaya Indah namun pada kenyataannya tetap  memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Terdapat kerugian negara diperkirakan sedikitnya sebesar  Rp 1 Triliun.
Dugaan TPPU
Pola kejahatan terus mengalami pembaharuan guna menghindari  dan mengkecoh aparat penegak hukum. Modusnya dengan melibatkan pelaku kejahatan pencucian uang yakni dengan memakai jasa para profesional atau orang-orang terdekat yang dipercaya, yang diperankan sebagai  gatekeeper. Cara ini digunakan untuk memutus nexus agar skema tampak sempurna.
Koalisi  Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian  atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni (1) Don Ritto, (2) Nurman Herin, merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, (3) Jeffri Ardiatma dan (4) Rangga Cipta.
Para gatekeeper ini mendirikan PT. Kantor Omzet Indonesia bergerak dalam bidang kegiatan Penukaran Valuta Asing,  Broker dan Dealer Valutas Asing. PT. Hutama Indo Tara bergerak  dalam bidang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat Cair dan Gas dan Produk YBDI, dengan berlamat di  Treasury Tower Lantai 03 Unit A-N Distric 8 Lot 28 SCBD Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Terdapat di dalamnya nama  Kheysan Farrandie, putera Febrie Adriansyah. PT. Declan Kulinari Nusantara, bergerak di bidang kuliner  dengan membuka 3 (tiga) restouran Prancis, salah satunya bernama Gontran Cherrier di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit Densus 88.
Lalu mendirikan PT. Prima Niaga Intiselaras, tercatat memiliki  rekening pada  PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pondok Indah, Nomor: 101-00-1266824-8. Pada bulan Februari 2024 terdapat uang senilai Rp 26,418,261,063.79,-. PT. Aga Mitra Perkasa, bergerak dalam bidang Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
PT. Sebambam Mega Energy, terdapat nama Agustinus Antonius, mantan Direktur Perencanaan  dan Perkebunan Kelapa Sawit  Kementerian Keuangan RI. Pada tanggal 1 April 2024, berdasarkan Akte Nomor 02 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto SH, M.Kn di Kota Bekasi, terjadi Perubahan pada  PT. Hutama Indo Tara, dengan masuknya Aga Adrian Haitara, putera pertama Febrie Adriansyah yang merupakan Sales Brand Manager di    PT. Pertamina Patra Niaga Cirebon, Jawa Barat, yang masuk ke dalam persero sebagai pemegang 200 lembar saham.
Terdapat fakta berdasarkan akte nomor  01 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto SH, M.Kn di Kota Bekasi, tertanggal 12 Nopember  2021 berdiri PT. Blok Bulungan Bara Utama  memiliki  IUP OPK yang terdaftar pada system MODI Ditjen Minerba, duduk sebagai Direktur Jeffri Ardiatma (2500 lembar saham) dan Rangga Cipta sebagai Komisaris (2500 lembar saham), yang bergerak dalam bidang perdagangan batubara, yang terhubung dengan perusahaan-perusahaan antara lain:  PT. Andika Yoga Pratama – Jambi, CV. Perintis Bara Bersaudara, PT. Saudagar Nikel Nusantara, dan PT. Raja Kutai Baru Makmur, milik Mayapada Group yang pernah diperiksa penyidik Pidsus Kejagung RI, terkait dengan kasus korupsi  PT. Asuransi Jiwasraya.
Pada tahun 2022 PT. Blok Bulungan Bara Utama memiliki peredaran usaha senilai Rp 122 milyar. Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta diduga merupakan nominee dan/atau Gatekeeper yang ditunjuk Febrie Adransyah, untuk kepentingan pengamanan hasil tindak pidana korupsi  dan/atau TPPU yang antara lain dialirkan kepada Nurman Herin,  dengan jumlah total sebanyak Rp 19 miliar dari  PT. Blok Bulungan Bara Utama, dengan disamarkan sebagai pinjaman.
Jeffri Ardiatma bersama-sama, Ryanda Rachmadi, Purnawan Hardiyanto dan Helmi mendirikan pula PT. Nukkuwatu Lintas Nusantara, yang bergerak dalam bidang perdagangan batubara,  yang pada tahun 2021 memiliki peredaran usaha senilai  Rp 99 miliar dan tahun 2022 Rp.180 miliar.
BACA JUGA:
Bertemu Dirut Indofarma, Bamsoet Dorong Perbanyak Fasilitas Swab Drive Thru
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More