
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi Lapor Jampidsus ke KPK atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang 4 Kasus Ini
Jakarta, Pojokbebas.com–Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW),MAKI, KSST, dan TIM PEMBELA DEMOKRASI INDONESIA yang dipimpim oleh Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang dan Tim Pembela demokrasi Indonesia mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/3/2025.
Mereka melaporkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah atas empat dugaan penyalahgunaan kewewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, terkait penanganan kasus korupsi; (1)Kasus Jiwasraya, (2) Perkara Suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, (3) Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara di Kalimantan Timur, (4) TPPU, sebagaimana yang tertuang dalam buku dan bukti-bukiti yang dilampirkan dalam pengaduan.
“Diduga dilakukan oleh terlapor Jampidsus Ferbrie Adriansyah selaku penanggungjawab penyidikan, dengan modus operandi memberantas korupsi sembari korupsi,” ujar Ronald Loblobly kordinator Koaliso Sipil anti Korupsi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Ronald menjelaskan, pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU) milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat dilaksanakan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI, dimenangkan PT. Indobara Utama Mandiri (PT. IUM), sebuah perusahaan yang didirikan tiga bulan sebelum lelang oleh Andrew Hidayat, mantan terpidana kasus korupsi suap.
Nilai keekonomian 1 (satu) paket saham PT. GBU sebesar Rp.12,5 Triliun itu dilelang hanya dengan nilai sebesar Rp.1,945 Triliun, melalui proses yang penuh rekayasa. Negara dimanipulasi seolah-olah pelaksanaan lelang tidak ada peminatnya, diduga sebagai modus untuk merendahkan nilai limit lelang (mark down). Sehingga PT. IUM sebagai satu-satunya peserta lelang yang menyampaikan penawaran, yang mengakibatkan terjadi potensi kerugian negara sedikitnya sebesar Rp9,7 triliun.
Agar mekanisme penetapan nilai limit lelang terkesan sesuai aturan, digunakan appraisal yang ternyata “fiktip” sebagaimana yang dikeluarkan oleh 2 (dua) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan.
“Jampidsus Febrie Adriansyah tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab dengan membangun dalih, bahwa lelang merupakan kewenangan PPA Kejagung RI. Sebab, Febrie Adriansyah sudah melakukan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya secara mendalam sejak menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung,” katanya.
“Sehingga telah memahami nilai keekonomian tambang batubara PT. GBU sebenarnya berkisar lebih dari Rp.12 Triliun. KPK perlu mendalami dugaan adanya hubungan istimewa tertentu antara Jampidsus Febrie Adransyah dengan pengusaha Andrew Hidayat dalam kasus ini, yang ujungnya terafiliasi dengan kelompok perusahaan Adaro milik Boy Tohir,” sambung dia.
Dijelaskan, Andrew Hidayat mendirikan PT. IUM, terindentifikasi menunjuk sejumlah nominee atau boneka yang tidak memenuhi kualifikasi dari aspek Personality dan Party untuk duduk selaku direksi, komisaris, pemegang saham di perseroan dengan diatasnamakan PT. MPN dan PT. SSH. Nominee VN, yang menjabat sebagai pemegang saham 99,9% PT. MPN dan PT. SSH misalnya, berdasarkan Laporan Pajak Pribadi tahun 2022, hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 137 juta, dan mempunyai hutang kredit sebuah sepeda motor seharga Rp 20 juta. VN memiliki hubungan dekat dengan Andrew Hidayat.
Ayah VN bernama RN puluhan tahun berkerja sebagai Satpam pada keluarga Andrew Hidayat. Pada tahun 2015, VN tercatat menjadi nominee Andrew Hidayat dalam skandal Panama Papers, sebagaimana list pada urutan nomor 975. Andrew Hidayat, YS, BSS bersama-sama RBT dan HM, tersangka korupsi Tata Niaga Timah adalah pemilik PT. MHU.
Diminati Adaro Group
Temuan IPW, PT. GBU memiliki cadangan resources 372 juta MT, dengan total reserves sebanyak 101.88 juta MT yang didukung fasilitas infra struktur hauling road, berdasarkan Laporan Keuangan, Audited KAP Anwar & Rekan per-31 Desember 2018 bernilai Rp. 1,770 Triliun.
Nilai fasilitas pertambangan dan infra struktur bertambah besar, lantaran pada tanggal 5 Juli 2019, Adaro Capital Limited memberikan pinjaman dana sebesar Usd 100 juta dan/atau setara Rp 1,4 Triliun kepada PT. GBU melalui PT. Trada Alam Mineral Tbk (TRAM) untuk membangun jalan hauling dari PT. GBU menuju wilayah kerja tambang milik Adaro Group.
Kelompok Adaro Group sangat berkepentingan untuk bermitra dengan PT. GBU dibalik peminjaman dana usd 100 juta. Lantaran memiliki potential target membawa batubara melewati jalan hauling PT. GBU sebanyak 600.000.000 MT, batubara yang bersumber dari: PT. Maruwai Coal, PT. Laung Tuhup Coal, PT. Jangkat Jaya, PT. Panca Prima Mining, dan PT. Bumi Artha Kutai Jaya.
Nilai total pembiayaan fasilitas pertambangan dan infra struktur milik PT. GBU adalah sebesar Rp. 3,170 Triliun. Kapasitas PT. GBU dalam bisnis logistik tambang dan/atau Hauling Road sepanjang 64 Km dapat dilalui Double Trailer 160 T, mampu mencapai sebanyak 20.000.000 MT per tahun. Antara lain batubara yang berasal dari PT. GBU (PT. Delta Samudra, PT. Berkat Bara Jaya d/h PT. Cipta Wahana Artha, dan PT. Batu Kaya Energi).
Lalu batubara berasal dari konsesi PT. Manoor Bulatn Lestari, PT. Citra Dayak Indah, dan PT. Firman Ketaung Perkasa. Dengan asumsi jumlah batubara perusahan-perusahaan yang memakai fasilitas pertambangan dan infra struktur da/atau Hauling Road sepanjang 64 Km dan Jetty sebanyak 20 juta MT, dengan tarif fee sebesar Rp 123.000.- per MT maka secara bisnis PT. GBU berpotensi mampu mendapatkan tambahan pendapatan sebesar Rp. 2,460 Triliun. Merujuk pada fakta ini tidak logis apabila didalilkan Kejaksaan lelang saham PT. GBU tidak ada peminatnya.
Berdasarkan Total Reserves ditambah pendapatan hasil bisnis infrastruktur dan logistik tambang, nilai limit harga lelang 1 (satu) paket saham PT. GBU yang memiliki modal dasar Rp 6,5 triliun itu sesuai harga pasar sedikitnya berkisar sebesar Rp 12,5 triliun.
Sedangkan Kajari Kabupaten Kutai Barat, Bayu Pramesti saat melakukan penyitaan asset di lapangan pada tanggal 15 Mei 2023 menyebutkan nilai aset PT. GBU sebesar Rp 10 triliun.
“Kasus korupsi lelang PT. GBU ini sudah pernah dilaporkan ke KPK. Diduga terkendala ijin Jaksa Agung untuk memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah,” ujarnya lagi.
Penyidikan Kasus Terdakwa Zarof Ricar
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dalam buku yang memuat hasil penelitian dugaan korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah menyoroti pula dugaan kejahatan “memberantas korupsi sembari korupsi” yang baunya menyengat tajam dalam dalam kegiatan penyidikan “Mafia Kasus Satu Triliun”, yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI RI.
Dalam Surat Dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat (10/02/2025), terdakwa Zarof Ricar tidak dikenakan pasal pidana suap, terkait barang bukti uang sebesar Rp 920 milyar dan 51 kilogram emas, yang disebut untuk pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama -banding-kasasi dan peninjauan kembali -yang diterima dalam kurun waktu 2012 hingga 2022 atau saat pensiun. Zarof Ricar hanya dikenakan pasal gratifikasi, sebagaimana yang dimaksud Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kendati hanya berperan sebagai perantara dan tidak berkedudukan sebagai majelis hakim yang memeriksa perkara — seharusnya terdakwa Zarof Ricar lebih tepat dikenakan pasal suap.
Karena diyakini terdapat meeting of minds antara pemberi dan Zarof Ricar selaku perantara penerima suap dalam kaitan dengan barang bukti yang diduga sebagai uang suap sebesar Rp.920 milyar dan 51 kilogram emas itu.
Dalam Surat Dakwaan, ternyata JPU tidak mengurai asal usul uang yang diduga suap sebesar Rp. 920 milyar dan 51 kilogram emas, yang ditemukan jaksa penyidik pada saat menggeledah rumah kediaman Zarof Ricar di bilangan Jl. Senayan No. 8, Kel. Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Padahal saat penggeledahan ditemukan pula bukti catatan tertulis antara lain “Titipan Lisa“, “Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, “Pak Kuatkan PN” dan “Perkara Sugar Group Rp. 200 milyar” yang patut diduga uang sebesar Rp 200 milyar itu merupakan milik hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara PT. Sugar Group Company (SGC/Gunawan Yusuf) Dkk melawan Marubeni Corporation (MC) dkk, sebagaimana pengakuan Zarof Ricar dalam pemeriksaan.
Apabila ditinjau dari format surat dakwaan yang dibacakan JPU Nurachman Adikusumo wajar apabila terdapat kecurigaan bahwa Zarof Ricar diberi celah perlindungan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah untuk dapat divonis bebas.
Tidak diuraikannya asal usul sumber uang suap sebesar Rp 920 milyar dan 51 kilogram emas dalam surat dakwaan, memang mencurigakan. Pasalnya, sebagaimana yang telah riuh diberitakan, sebagian sumber uang suap sebesar Rp.200 milyar itu diduga berasal dari penanganan perkara sengketa perdata antara SGC Dkk melawan MC Dkk, yang telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif nekat melanggar Pasal 17 ayat (5) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Syamsul Maarif adalah hakim agung yang memutus perkara Peninjauan Kembali (PK) No. 1362 PK/PDT/2024, tanggal 16 Desember 2024 -hanya dalam tempo 29 hari. Padahal tebal berkas perkara mencapai tiga meter.
Konon Zarof Ricar sudah menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat. Namun alih-alih mendalami, Jampidsus Febrie Adriansyah malah berdalih penyidik tidak harus memeriksa A apabila tersangka menyebutkan A – sebuah argumen yang tidak logis.
Penyalahgunaan Kewenangan Tata Niaga Batubara
Pada tanggal 18 Maret 2024, atas perintah Jampidsus Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Kuntadi, SH menandatangani Surat Perintah Pennyelidikan Nomor: Prin-07/Fd.1/03/2024 dan Nomor: Prin-19A/F.2/Fd.1/04/2024 tanggal 02 April 2024, terkait dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Provinsi Kalimantan Timur, yang dalam perkembangannya kemudian telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penanganan kasusnya berujung tak jelas, padahal penyidik sudah mememiliki lebih dari dua alat bukti.
Pembuktian atas kasusnya sendiri sangat sederhana. Pada kurun waktu April 2023 hingga April 2024, Idris Sihite selaku Plh Dirjen Minerba, bersama-sama Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani, seorang warga negara India, Rudolf warga negara Singapore (PT. RLK Development Indonesia – PT. Sukses Bara Mineral dan PT. Alur Jaya Indah), dan kawan-kawan diduga telah bermufakat jahat dan/atau bersekongkol melakukan kejahatan yang dikualifsir sebagai tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Tata Niaga Batubara dan/atau Manipulasi Kualitas Kalori Batubara guna memperkecil Kewajiban pembayaran PNBP dan/atau perdagangan batubara illegal dan dokumen RKAB yang nota bene milik negara, total sebanyak 6.320.000.000 MT (enam juta tiga ratus dua puluh ribu metric ton).
Sebanyak 3.820.000 MT (tiga juta delapan ratus dua puluh ribu metric ton) pada April – Desember 2023 dan sebanyak 2,5 juta MT pada Januari – April 2024, dengan melibatkan 5 (tiga) perusahaan tambang batubara yang tidak aktif dan/atau sudah tidak layak lagi untuk ditambang yakni PT. Bumi Muller Kalteng, PT. Jhoswa Mahakam Mineral, PT. Energy Cahaya Industritama, CV. Anugrah Bara Insan, CV. Bumi Paramasaeri Indo dan CV. Alam Jaya Indah namun pada kenyataannya tetap memperoleh RKAB dari Ditjen Minerba, yang diduga dikeluarkan tidak sesuai dengan ketentuan. Terdapat kerugian negara diperkirakan sedikitnya sebesar Rp 1 Triliun.
Dugaan TPPU
Pola kejahatan terus mengalami pembaharuan guna menghindari dan mengkecoh aparat penegak hukum. Modusnya dengan melibatkan pelaku kejahatan pencucian uang yakni dengan memakai jasa para profesional atau orang-orang terdekat yang dipercaya, yang diperankan sebagai gatekeeper. Cara ini digunakan untuk memutus nexus agar skema tampak sempurna.
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta KPK mendalami dugaan upaya penyembunyian atau penyamaran uang yang didapat hasil kejahatan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dengan menggunakan sejumlah gatekeeper, yakni (1) Don Ritto, (2) Nurman Herin, merupakan Keluarga Besar Alumni Universitas Jambi bersama-sama Febrie Adriansyah yang menjabat selaku Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan, (3) Jeffri Ardiatma dan (4) Rangga Cipta.
Para gatekeeper ini mendirikan PT. Kantor Omzet Indonesia bergerak dalam bidang kegiatan Penukaran Valuta Asing, Broker dan Dealer Valutas Asing. PT. Hutama Indo Tara bergerak dalam bidang Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) dan Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat Cair dan Gas dan Produk YBDI, dengan berlamat di Treasury Tower Lantai 03 Unit A-N Distric 8 Lot 28 SCBD Jalan Jenderal Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta Selatan.
Terdapat di dalamnya nama Kheysan Farrandie, putera Febrie Adriansyah. PT. Declan Kulinari Nusantara, bergerak di bidang kuliner dengan membuka 3 (tiga) restouran Prancis, salah satunya bernama Gontran Cherrier di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat Jampidsus Febrie Adriansyah dikuntit Densus 88.
Lalu mendirikan PT. Prima Niaga Intiselaras, tercatat memiliki rekening pada PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Pondok Indah, Nomor: 101-00-1266824-8. Pada bulan Februari 2024 terdapat uang senilai Rp 26,418,261,063.79,-. PT. Aga Mitra Perkasa, bergerak dalam bidang Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dan Industri Minyak Mentah Inti Kelapa Sawit (Crude Palm Kernel Oil).
PT. Sebambam Mega Energy, terdapat nama Agustinus Antonius, mantan Direktur Perencanaan dan Perkebunan Kelapa Sawit Kementerian Keuangan RI. Pada tanggal 1 April 2024, berdasarkan Akte Nomor 02 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto SH, M.Kn di Kota Bekasi, terjadi Perubahan pada PT. Hutama Indo Tara, dengan masuknya Aga Adrian Haitara, putera pertama Febrie Adriansyah yang merupakan Sales Brand Manager di PT. Pertamina Patra Niaga Cirebon, Jawa Barat, yang masuk ke dalam persero sebagai pemegang 200 lembar saham.
Terdapat fakta berdasarkan akte nomor 01 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto SH, M.Kn di Kota Bekasi, tertanggal 12 Nopember 2021 berdiri PT. Blok Bulungan Bara Utama memiliki IUP OPK yang terdaftar pada system MODI Ditjen Minerba, duduk sebagai Direktur Jeffri Ardiatma (2500 lembar saham) dan Rangga Cipta sebagai Komisaris (2500 lembar saham), yang bergerak dalam bidang perdagangan batubara, yang terhubung dengan perusahaan-perusahaan antara lain: PT. Andika Yoga Pratama – Jambi, CV. Perintis Bara Bersaudara, PT. Saudagar Nikel Nusantara, dan PT. Raja Kutai Baru Makmur, milik Mayapada Group yang pernah diperiksa penyidik Pidsus Kejagung RI, terkait dengan kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya.
Pada tahun 2022 PT. Blok Bulungan Bara Utama memiliki peredaran usaha senilai Rp 122 milyar. Jeffri Ardiatma dan Rangga Cipta diduga merupakan nominee dan/atau Gatekeeper yang ditunjuk Febrie Adransyah, untuk kepentingan pengamanan hasil tindak pidana korupsi dan/atau TPPU yang antara lain dialirkan kepada Nurman Herin, dengan jumlah total sebanyak Rp 19 miliar dari PT. Blok Bulungan Bara Utama, dengan disamarkan sebagai pinjaman.
Jeffri Ardiatma bersama-sama, Ryanda Rachmadi, Purnawan Hardiyanto dan Helmi mendirikan pula PT. Nukkuwatu Lintas Nusantara, yang bergerak dalam bidang perdagangan batubara, yang pada tahun 2021 memiliki peredaran usaha senilai Rp 99 miliar dan tahun 2022 Rp.180 miliar.