
Kisruh KSP Lima Garuda dengan Para Nasabah Berakhir Damai
Setelah itu, pada 17 Juli 2020 Surachmat kembali mengirim surat kepada YMS yang berisikan janji akan mengembalikan dana secara bertahap setiap bulannya masing-masing senilai Rp 5 miliar sampai akhir Desember.
Lalu, sisa penempatan dana atas simpanan sejumlah Rp 21,7 miliar akan diperpanjang selama 24 bulan atau selambat-lambatnya 17 Desember 2022. Lalu, sisa dana sejumlah Rp 54 miliar akan diperpanjang selama 36 bulan atau selambat-lambatnya 17 Desember 2023.
Namun, sampai 10 Agustus 2020 tak ada sepeser pun dana simpanan YMS yang dicairkan. Melihat tak adanya itikad baik KSP LiMa Garuda, akhirnya YMS bersama 5 nasabah lainnya, yang total dana simpanannya berjumlah Rp 85 miliar mengajukan permohonan Penundaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
PKPU itu dilayangkan kepada KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto. Permohonan itu telah diajukan 11 September lalu, dan telah disidangkan pada tanggal 22 dan 28 September, lalu 1 Oktober kemarin, dan sidang berikutnya pada 6 Oktober 2020 mendatang.