Kisruh KSP Lima Garuda dengan Para Nasabah Berakhir Damai

“Penempatan atau peminjaman kepada PT LiMa Anugrah Assetindo itu sama sekali tanpa pengetahuan dan persetujuan para anggota,” kata M. Rudjito, advokat dari RnR Law Firm atau kuasa hukum korban.

Hal itu juga dibenarkan oleh Rachman yang  ditemui oleh Surachmat Sunjoto. “Pada kala itu kita mau tahu kenapa bisa gagal bayar. Nah dari pertemuan itu kita baru tahu Rp 400 miliar dipakai untuk grupnya,” kata Rachman.

Menindaklanjuti kasus itu, pada 25 Juni 2020 KSP LiMa Garuda bersedia memberikan jaminan saham PT. LiMa Rachmat Sejahtera di PT. LiMa Ventura (grup KSP LiMa Garuda) sejumlah 35%, serta 2 bidang tanah/bangunan yang masing masing terletak di Yogyakarta dan Solo dengan perkiraan nilai Rp16 miliar. Namun, YMS tak menerima jaminan tersebut karena hanya menginginkan dana simpanannya kembali.

“Jaminan tersebut memang tidak ada. Itu kan sebetulnya yang diminta Ny. YMS adalah pengembalian pokok yang sudah jatuh tempo. Itu kan dananya mau digunakan karena ada keperluan. Jadi kalau penempatan di koperasi itu kan jangka pendek. Tujuan utama kami itu meminta dana-dana yang sudah jatuh tempo agar bisa dicairkan. Karena Pak SS (singkatan dari Surachmat Sunjoto), alasan COVID-19 apalah, alasan itu kita anggap tidak masuk akal,” kata Rachman.

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More