
Kisruh KSP Lima Garuda dengan Para Nasabah Berakhir Damai
Dana simpanan YMS itu jatuh tempo di bulan Januari 2020 lalu. Namun, KSP LiMa Garuda menyatakan pencairan dana harus ditunda karena di grup perusahaan sedang ada proyek pembebasan tanah, sehingga kas di KSP LiMa Garuda tidak tersedia. Setelah itu, korban menyetujui penundaan pencairan dana sampai Maret-April 2020.
Sampai 1 April 2020, KSP LiMa Garuda menyatakan dana simpanan tersebut masih belum bisa dicairkan dengan alasan pandemi virus Corona (COVID-19). Pada tanggal 4 April 2020, Pendiri dan Ketua KSP LiMa Garuda Surachmat Sunjoto menghubungi korban melalui video call. Dalam sambungan telepon itu, Surachmat berjanji akan mencari dana untuk mengembalikan uang simpanan YMS.
Pada 5 Mei 2020, Rachman untuk pertama kalinya bertemu Surachmat Sunjoto. Dalam pertemuan itu, ternyata diketahui dana nasabah sekitar Rp400-480 miliar ditempatkan KSP LiMa Garuda pada perusahaan yang disebutkan satu grup dengan KSP LiMa Garuda yakni perusahaan properti PT LiMa Anugrah Assetindo. Menurut kuasa hukum korban, penempatan dana itu dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah.