
Kisruh KSP Lima Garuda dengan Para Nasabah Berakhir Damai
“Hari Kamis 01/04/2020 jam 13.00 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Koperasi Simpan Pinjam Lima Garuda dan Bapak Surachmat Sunjoto dalam PKPU,” ujar Arif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/4/2021).
Sebelum adanya putusan homologasi dari pengadilan kata Arif, pihaknya telah membuat perdamaian dengan para kreditur.
“Setelah terjadinya perdamaian, Kami punya kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati,” katanya.
Berhasilnya upaya homologasi ini tidak terlepas dari kolaborasi tim kuasa hukum antara lain Arif Hidayat, Benny Hehanussa, Fitra Laksamana dan Caesareva. Selain itu peran dari team konsultan bisnis dari PT Prime Force Indonesia, Yudi Rizka ).
Sosok yang disebut tersebut adalah pemeran utama dalam pembuatan proposal perdamaian dan skema pembayaran sehingga homologasi damai dapat terlaksana.
Diketahui, kasus gagal bayar KSP LiMa Garuda mencapai Rp400 miliar dari 500 Nasabah. Gagal bayar dana nasabah ini berawal mencuat ke publik dari kasus satu orang korban KSP LiMa Garuda dengan inisial YMS yang menyimpan dana di KSP LiMa Garuda sejak November 2016 secara berkala. Hingga 17 Desember 2019, total seluruh dana simpanan YMS mencapai Rp 77 miliar yang terdiri dari 47 lembar Bilyet Deposito.