Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Dituding Bersekongkol dengan Mafia Tanah
Padahal kenyataanya, ayah dari Umar Ilias Husen bukan Husen dan hal tersebut sesuai keterangan saksi dari penggugat dan tergugat yang ada di dalam putusan, namun lagi-lagi majelis hakim tetap menyatakan bahwa Umar Ilias Husen adalah anaknya Husen yang menjual tanah kpada Budiman.
Oleh karena Majelis Hakim Perdata diduga “main mata” terhadap putusan perkara tersebut para tergugat telah melaporkan pemalsuan dokumen/membuat surat palsu oleh Umar Ilias Husen yang telah digunakan oleh Budiman selaku penggugat dalam perkara melawan Pati Ara dkk.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Pojokbebas.com di Labuan Bajo, bila tanggal 19 Januari 2023 tetap dipaksakan eksekusi, maka para korban eksekusi atas putusan pengadilan yang didasari dokumen palsu akan mendatangi pengadilan untuk menginap di ruang sidang karena rumah mereka telah dihancurkan.
Hingga berita ini diturunkan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo belum berhasil dimintai konfirmasinya.*(RR)