Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Dituding Bersekongkol dengan Mafia Tanah

Padahal kenyataanya, ayah dari Umar Ilias Husen bukan Husen dan hal tersebut sesuai keterangan saksi dari penggugat dan tergugat yang ada di dalam putusan, namun lagi-lagi majelis hakim tetap menyatakan bahwa Umar Ilias Husen adalah anaknya Husen yang menjual tanah kpada Budiman.

Oleh karena Majelis Hakim Perdata diduga “main mata” terhadap putusan perkara tersebut para tergugat telah melaporkan pemalsuan dokumen/membuat surat palsu oleh Umar Ilias Husen yang telah digunakan oleh Budiman selaku penggugat dalam perkara melawan Pati Ara dkk.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pojokbebas.com di Labuan Bajo, bila tanggal 19 Januari 2023 tetap dipaksakan eksekusi, maka para korban eksekusi atas putusan pengadilan yang didasari dokumen palsu akan mendatangi pengadilan untuk menginap di ruang sidang karena rumah mereka telah dihancurkan.

Hingga berita ini diturunkan Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo belum berhasil dimintai konfirmasinya.*(RR)

BACA JUGA:
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hadapi Vonis Hari Ini, Keluarga Korban Hadiri Persidangan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More