Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Dituding Bersekongkol dengan Mafia Tanah

Lebih lanjut, Paskalis mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan ketua pengadilan negeri Labuan Bajo merupakan sebuah peristiwa langka yang baru pertama kali terjadi di Manggarai Raya.

Adapun perkara tersebut bermula dari gugatan Budiman Utomo lawan Pattiara Dkk. Saat sidang eksepsi, para tergugat membantah bahwa di atas tanah sengketa tidak ada nama Patiara dan yang ada hanya Patimasang.

Bantahan para tergugat tersebut dibuktikan dengan kartu identitas (KTP) atas nama Patti Masang dan juga keterangan saksi. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo tetap menyimpulkan bahwa Patiara merupakan nama yang sama dengan Pati Masang.

Hal ini karena relasi panggilan sidang atas nama Patiara dicap jempol oleh Patti Masang tanpa dibuatkan berita acara, dan keadaan Patti Masang adalah tidak bisa melihat huruf dan buta warna.

Selain itu keanehan lainya adalah Umar Ilias Husen yang juga turut tergugat mengaku seolah anak dari Husen dalam suatu surat pernyataan yang dijadikan bukti oleh penggugat yang isinya menyebutkan bahwa Umar Ilias Husen adalah anak/ahli waris dari Husen dan benar telah menjual tanah kepada Budiman Utomo.

BACA JUGA:
Peduli Literasi Pendidikan, YMTTN Bagikan Ratusan Buku di Seluruh TTU
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More