Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Dituding Bersekongkol dengan Mafia Tanah
Lebih lanjut, Paskalis mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan ketua pengadilan negeri Labuan Bajo merupakan sebuah peristiwa langka yang baru pertama kali terjadi di Manggarai Raya.
Adapun perkara tersebut bermula dari gugatan Budiman Utomo lawan Pattiara Dkk. Saat sidang eksepsi, para tergugat membantah bahwa di atas tanah sengketa tidak ada nama Patiara dan yang ada hanya Patimasang.
Bantahan para tergugat tersebut dibuktikan dengan kartu identitas (KTP) atas nama Patti Masang dan juga keterangan saksi. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo tetap menyimpulkan bahwa Patiara merupakan nama yang sama dengan Pati Masang.
Hal ini karena relasi panggilan sidang atas nama Patiara dicap jempol oleh Patti Masang tanpa dibuatkan berita acara, dan keadaan Patti Masang adalah tidak bisa melihat huruf dan buta warna.
Selain itu keanehan lainya adalah Umar Ilias Husen yang juga turut tergugat mengaku seolah anak dari Husen dalam suatu surat pernyataan yang dijadikan bukti oleh penggugat yang isinya menyebutkan bahwa Umar Ilias Husen adalah anak/ahli waris dari Husen dan benar telah menjual tanah kepada Budiman Utomo.