Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Dituding Bersekongkol dengan Mafia Tanah

Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo Dituding Bersengkokol dengan Mafia Tanah
Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo A. A Sagung Yuni Wulantrisna. Foto istimewa.

 

LABUAN BAJO, Pojokbebas.com – Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, A. A. Sagung Yuni Wulantrisna, diduga terpengaruh untuk mengikuti keinginan para “mafia tanah” dalam mengeksekusi putusan perkara yang penuh kejanggalan.  Adapun putusan perdata yang dimaksud adalah Putusan Perkara NO.23/Pdt.g/2015, yang kini sudah mendaftarkan gugatan perlawanan dari Pihak Tergugat, dan Ketua Pengadilan sendiri yang menetapkan jadwal sidang tanggal 1 Februari 2023. Demikian disampaikan pengacara tergugat Patti Masang dkk, Makarius Paskalis Baut.SH atau biasa disapa Paskal Baut melalui pesan WhatsApp kepada awak media Pojokbebas.com, Selasa (18/1/2023).

“Meski sudah didaftarkan gugatan perlawanan namun Ketua Pengadilan Negeri labuan Bajo tetap memaksa untuk melakukan ekesekusi putusan perkara No.23/Pdt.g/2015 pada tanggal 19 januari 2023 ada aroma yang kurang sedap dan terasa aneh” ungkap Paskalis dengan geram.

BACA JUGA:
Merindukan Solidaritas Institusi Gereja se-NTT
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More