Ketua DPRD Mabar : Bendungan Wae Cebong Ditangani Secara Darurat

Ia juga mengatakan, izin tambang itu dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kewenangan DPRD hanya bisa melakukan pengawasan terhadap apa saja isi perjanjian yang tertuang dalam dokumen. Bukan proses izinnya. Tetapi isi perjanjiannya yang perlu ditelusuri oleh DPRD.

“Sampai saat ini kami belum melihat apa isi dokumen mereka. Saya sudah minta Komisi II DPRD untuk mengagendakan jadwal RDP dengan pihak perusahaan supaya bisa melihat apa isi dokumen mereka. Apa kewajiban pemegang izin tambang terhadap masyarakat setempat.  Hanya di situ saja tugas pengawasan DPRD. Sedangkan proses izinnya, DPRD tidak bisa masuk di situ. Tetapi isi perjanjian kerja salam dokumen itu, wajib DPRD lakukan pengawasan. *(Robert Perkasa)

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More