Ketua DPC PDIP Lembata Terbitkan Sepihak KTA untuk Anggota DPRD Aktif Partai Demokrat
Hyasintus Tibang Burin, SM/Ketua DPC PDI Perjuangan (2004-2009/2009-2014)
Sebagai mantan ketua DPC PDI Perjuangan Lembata, apa tanggapan kaka soal KTA PDI Perjuangan yang dikantongi oleh anggota DPRD dari Fraksi Demokrat?
“Seturut pengalaman saya, KTA bisa diberikan kepada siapa saja yang ingin bergabung ke Partai. PDI Perjuangan adalah partai terbuka. Siapa saja dapat mengajukan permohonan menjadi anggota Partai dan kepadanya dapat diberikan KTA setelah diputuskan dalam rapat DPC, atau atas pertimbangan lain yang digunakan demi membesarkan Partai. Dengan ketentuan memenuhi syarat syarat menjadi anggota Partai”.
Apakah kemudian Paulus Toon Tukan, SE, yang adalah anggota DPRD dari Partai Demokrat, menurut kaka layak mendapatkan KTA DPC PDI Perjuangan Lembata?
“Pertimbangan menentukan pilihan berpartai adalah pertimbangan pribadi seseorang dengan segala konsekuensinya. Itu hak seseorang. Banyak politisi melakukan itu yakni berpindah dari satu partai ke parrai lainnya. Asalkan proses-proses pindahan itu dipenuhi. Misalnya mengajukan pengunduran diri pada partai sebelumnya dan menerima persetujuan tertulis dari partai sebelumnya. Lalu bukan itu saja, semua data SIPPOL terdahulu di partai sebelumnya harus dihapus. Penghapusan itu menandakan yang bersangkutan bukan lagi menjadi anggota partai terdahulu dan sudah keluar dari Partai itu. Soal layak dan tidak adalah soal prosedur. Kalau prosedurnya baik ya dipandang layak. Asal tadi..memenuhi syarat-syarat menjadi anggota baru di PDI Perjuangan. Lalu, jika sekarang dia anggota DPRD aktif Fraksi Demokrat, maka konsekuensi berikutnya adalah dapat di PAW oleh Partai sebelumnya. Itu resiko pribadi”. (*)