Ketika Garuda Sikka Bentangkan Sayap Menjaga Nusantara

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas dan Florespos.net, dan Penulis Buku)

Dus Aeng pada kesempatan ini menyebut hak anggota DPRD yang meliputi hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Dijelaskannya, hak interpelasi merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Sementara hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan Hak Menyatakan Pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak la jut pelaksanaan Hak Interpelasi dan Hak Angket, kata Dus Aeng.

Pada kesempatan ini, Dus Aeng juga menjelaskan hak dan kewajiban DPRD seturut Pasal 160 yang meliputi hak mengajukan Ranperda, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, keuangan dan administratif.

BACA JUGA:
Kapolri Idham Azis Apresiasi Pilkada Berjalan Aman
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More