Ketika Garuda Sikka Bentangkan Sayap Menjaga Nusantara
Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas dan Florespos.net, dan Penulis Buku)
Ketiga, fungsi pengawasan yakni kewenangan mengontrol pelaksanaan Perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah meliputi pelaksanaan Perda dan Peraturan Bupati, pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten; pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketiga fungsi yang diemban ini dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah. Dalam rangka melaksanakan fungsi tersebut, maka anggota DPRD menjaring aspirasi masyarakat, kata Dus Aeng.
Pada kesempatan ini, Dus Aeng juga menyebut tugas dan wewenang DPRD (Pasal 154) di antaranya membentuk Perda bersama Bupati, membahas dan memberikan persetujuan Ranperda mengenai APBD yang diajukan oleh Bupati; dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD, memberikan pendapat dan petimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat san daerah,dll.