Ketika Garuda Sikka Bentangkan Sayap Menjaga Nusantara

Laporan Wall Abulat (Wartawan Pojokbebas dan Florespos.net, dan Penulis Buku)

 

Fungsi, Tugas, dan Wewenang DPRD

Kehadiran dua anggota Fraksi Demokrasi Adil Sejahtera DPRD Sikka yakni Alfridus Melanus Aeng, S.H atau yang akrab disapa Dus Aeng.; dan Hyginus Claudius Daga ternyata dalam kapasitas mereka yang diundang secara khusus oleh Pimpinan DPC Partai Garuda Sikka untuk membawakan materi bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sikka yang hendak maju dalam pesta demokrasi pemilu serentak 14 Februari 2024.

Pantauan media ini, anggota DPRD Dus Aeng pada saat itu membawakan materi bertajuk Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Hak Anggota DPRD.Dus Aeng pada kesempatan ini menjelaskan secara gamblang tiga fungsi yang diemban DPRD.

Pertama, fungsi legislasi dalam hal ini pembentukan Perda di mana membahas bersama Bupati dan menyetujui atau tidak menyetujui Ranperda, mengajukan usul Ranperda (inisiatif DPRD), dan menyusun program pembentukan Perda bersama Bupati.

Kedua, fungsi anggaran_kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) yang diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang APBD yang diajukan oleh Bupati, dan pembahasan yang meliputi: membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh Bupati berdasarkan RKPD; membahas Ranperda tentang APBD; membahas Ranperda tentang perubahan APBD; dan membahas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

BACA JUGA:
Longsor Terjang Kampung Wae Munting usai Diguyur Hujan
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More