Ketika Alumni, Dosen dan Mahasiswa IFTK Ledalero Merenda Ketulusan Cinta di Lantai III Kampus Baru Jalan Wairklau Maumere
Oleh Walburgus Abulat (Wartawan, Alumnus STFK Ledalero, dan Penulis Buku)
Pelbagai komponen yang hadir saat itu, terutama dari para alumnus IFTK memanfaatkan momen pertemuan di Hari Minggu itu untuk membahas secara detail soal esensi Statuta Perkumpulan Alumni IFTK yang pernah dibahas dalam pertemuan alumni IFTK di gedung yang sama pada 24 Maret 2023 lalu.
Pada pertemuan 24 Maret lalu, Perwakilan Tim Khusus, Paolus Nong Susar yang juga Mantan Wakil Bupati Sikka di hadapan para alumnus yang menghadiri Temu Alumni saat itu membacakan rincian bab dalam statute itu.
Saat itu, Paolus Nong Susar menyebut ada enam bab yang tertuang dalam Statuta Perkumpulan Alumni IFTK ini meliputi Bab 1 Bentuk, Nama, Tempat dan Waktu.Bab II: Azas, Tujuan, dan Kegiatan. Bab III Kerangka Dasar Perjuangan. Bab IV Prinsip, Standar, Etika dan Good Governance. Bab kekayaan yang di dalamnya ada ketentuan iuran anggota, sumbangan-sumbangan lain atau dalam bentuk barang, hibah-hibah, dll. Bab VI tentang keanggotaan, Hak, dan Kewajiban serta rapat anggota.
Dalam Statuta ini, juga disebutkan struktur Perkumpulan Alumni IFTK Ledalero yakni Pembina: Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Pengawas: Ketua, Sekretaris dan Anggota. Pengurus: Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Pelaksana Harian/Eksekutif: Direktur, Sekretaris, dan Bendahara, dengan memiliki beberapa departemen di antaranya Departemen Pendidikan, Riset, dan Pengembangan Teknologi Kreatif; Departemen Penguatan Tata Kelola Kelembagaan di Bidang Pemerintahan, Politik, Hukum, HAM da Demokrasi; Departemen Hubungan Diplomasi dan Kerja Sama Kemitraan; Departemen Pengembangan Pusat Pelatihan dan Advokasi Kebijakan Publik; Departemen Pengembangan Ekonomi, Wirausaha dan Fundraising; dan Departemen Pengembangan Media Komunikasi, Informasi dan Edukasi.