Keras! Presiden Biden dan Trump Tanggapi Surat ICC Tangkap Netanyahu

Di ruang praperadilan di Den Haag, ICC menuding Netanyahu dan Gallant melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Setidaknya, kata ICC, keduanya telah melakukan kejahatan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, tanggal saat jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan tersebut.

ICC  membeberkan sejumlah alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant sebagai yang bertanggung jawab atas persoalan kemanusiaan di  Gaza.

“Masing-masing (mereka) memikul tanggung jawab pidana sebagai pelaku bersama karena melakukan kejahatan perang berupa penggunaan kelaparan sebagai metode peperangan, dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan-tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya,” beber Jaksa ICC.

Pernyataan dari pengadilan tersebut menguraikan serangkaian dugaan kejahatan perang.

Antara lain Israel sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil, merampas benda-benda yang sangat diperlukan bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di Gaza.

BACA JUGA:
Wakil Bupati Ngawi Nyatakan Siap Jadi Jurkam Ganjar Pranowo
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More