Kepala Otorita Ibu Kota Negara “Nusantara” Setingkat Kementerian Ditunjuk, Diangkat, dan Diberhentikan Presiden

“Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan,” bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.

Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.

Seandainya presiden Jokowi tidak menanda-tanganinya, maka UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca-pengesahan di DPR.*(Pb-7)

BACA JUGA:
Kopdit Obor Mas Maumere Raih Penghargaan Nasional Kategori Penyalur KUR Terbaik  di Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More