Kepala Otorita Ibu Kota Negara “Nusantara” Setingkat Kementerian Ditunjuk, Diangkat, dan Diberhentikan Presiden
“Untuk pertama kalinya Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan,” bunyi Pasal 10 Ayat (3) UU IKN.
Mengacu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang disahkan DPR memerlukan tanda tangan presiden untuk diundangkan.
Seandainya presiden Jokowi tidak menanda-tanganinya, maka UU itu akan tetap berlaku 30 hari pasca-pengesahan di DPR.*(Pb-7)