Kepala Otorita Ibu Kota Negara “Nusantara” Setingkat Kementerian Ditunjuk, Diangkat, dan Diberhentikan Presiden
JAKARTA, Pojokbebas.com – Keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke “Nusantara” di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kini telah memiliki payung hukum dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1).
Dilansir dari Kompas.Com, dalam draf RUU IKN yang dikonfirmasi oleh anggota Pansus RUU IKN dari Fraksi Nasdem, Willy Aditya, sebagai draf yang diresmikan menjadi UU disebutkan bahwa pemerintah akan membentuk Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian. Dia akan menyelenggarakan pemerintahan IKN Nusantara dengan status Daerah Khusus IKN Nusantara.
Pasal 9 UU IKN menyebutkan Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Adapun Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara pertama akan ditunjuk dan diangkat presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan.