Kemederkaan: Hakikat Ada yang Belum Tuntas (Memaknai HUT Kemerdekaan RI ke-79)
Oleh Dionisius Ngeta, S.Fil, Warga RT/RW 018/005 Kel. Wuring Kec. Alok Barat, Kab. Sikka
Kedua alinea pada pembukaan UUD 1945 di atas sangat jelas menegaskan bahwa kemerdekaan itu adalah hak dasar setiap orang atau segala bangsa. Segala bentuk, cara atau situasi dan kondisi yang membatasi, menguasai, membelenggu ruang gerak apalagi melecehkan dan merusak kemerdekaan/kebebasan seseorang atau suatu bangsa baik secara fisik, mental termasuk kebebasan berpendapat adalah sebuah pelanggaran hak asasi dan hal tersebut tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (HUT NKRI) yang ke-79 tidak hanya sebuah seremonial tanpa makna. Sesungguhnya HUT NKRI adalah perayaan dan permenungan tentang hakikat hidup/kehidupan seseorang atau sebuah bangsa yaitu tentang kemerdekaan/kebebasan. Sejauh mana negara/pemerintah menjamin kebebasan dan kemerdekaan warganya? Sejauh mana bangsa-bangsa di dunia memungkinkan dan menjamin kebebasan dan kemerdekaan bangsa/negara lain?
Dalam pemahaman yang lebih modern, kemerdekaan adalah kondisi di mana di dalamnya tidak hanya berisi kebebasan dari penjajahan bangsa lain atau kemerdekaan dari kolonialisme gaya baru seperti jeratan utang negara. Ia harus lebih berisi tentang kondisi dan situasi yang memungkinkan setiap orang memiliki dan mampu mengekspresikan kebebasan berpikir, mengeluarkan pendapat, kebebasan dari
kriminalisasi, kebebasan dari diskriminasi/ketidaksetaraan dan represifitas penguasa. Bagaimana negara dan pemerintah menjamin kebebasan warga masyarakatnya?