Kejahatan Keuangan Digital Semakin Marak

Kolaborasi antara OJK, Kementerian, lembaga lainnya, dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan jaksa menjadi kunci dalam upaya memberantas kejahatan keuangan.

“Koordinasi yang sangat baik dengan 12 Kementerian, lembaga tadi, dan kita terus melakukan, tiap hari, tutup link ini,” ungkap dia.

Dalam upayanya untuk memerangi aktivitas keuangan ilegal, Friderica menambahkan, OJK tidak hanya fokus pada penegakan hukum.

OJK juga gencar melakukan literasi keuangan dan edukasi agar masyarakat tercerahkan.

Data terakhir menunjukkan literasi keuangan saat ini sekitar 49,6 persen, sementara literasi keuangan digital baru sekitar 3,5 dari skala 5.

“Portal atau semacam pintu masuk sudah terbuka, tapi dia belum bisa membedakan mana informasi yang benar, mana yang enggak benar,” ucap Friderica.

Terbitnya UU P2SK No. 4 Tahun 2023 menjadi angin segar karena menghadirkan sanksi yang lebih tegas terhadap aktivitas keuangan ilegal.

“Termasuk denda hingga satu triliun rupiah dan hukuman penjara 5 hingga 10 tahun,” katanya

BACA JUGA:
Transformasi Digital Penting bagi Masa Depan Indonesia
Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More