Kebijakan yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Oleh Argodius Juniarto, Mahasiswa Stipas St. Sirilus Ruteng

Pemerintah juga telah melakukan Kebijakan Kuota  yakni, Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, sedangkan BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2%.

Segala upaya yang telah ditetapkan pemerintah tersebut telah menunujukan kemajuan yang signifikan untuk menuju ke fokus dan tujuan mereka yaitu menciptkan masyarakat yang inklusif.

Namun, dalam kenyataan masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, sepertiPenyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen dan pengembangan karier, Aksesibilitas untuk mendapatkan Fasilitas umum dan tempat kerja masih belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas, dan keterbatasan Sumber Daya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Pemerintah masih menghadapi keterbatasan sumber daya untuk melaksanakan kebijakan yang ada.***

Berita Terkait
Tinggalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan ditampilkan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

This website uses cookies to improve your experience. We'll assume you're ok with this, but you can opt-out if you wish. AcceptRead More