
Kebijakan yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
Oleh Argodius Juniarto, Mahasiswa Stipas St. Sirilus Ruteng
Pemerintah juga telah melakukan Kebijakan Kuota yakni, Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta untuk mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai, sedangkan BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan minimal 2%.
Segala upaya yang telah ditetapkan pemerintah tersebut telah menunujukan kemajuan yang signifikan untuk menuju ke fokus dan tujuan mereka yaitu menciptkan masyarakat yang inklusif.
Namun, dalam kenyataan masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, sepertiPenyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen dan pengembangan karier, Aksesibilitas untuk mendapatkan Fasilitas umum dan tempat kerja masih belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas, dan keterbatasan Sumber Daya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Pemerintah masih menghadapi keterbatasan sumber daya untuk melaksanakan kebijakan yang ada.***