
Kebijakan yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
Oleh Argodius Juniarto, Mahasiswa Stipas St. Sirilus Ruteng
Pemberdayaan Sosial: Pemerintah berupaya menumbuhkan iklim dan mengembangkan potensi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat menjadi individu atau kelompok yang berdaya, tangguh,danmandiri.
Pengembangan Akses: Pemerintah berupaya meningkatkan akses penyandang disabilitas terhadap berbagai fasilitas dan layanan, seperti pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan, dan informasi.
Keterlibatan Aktif: Pemerintah juga mendorong penyandang disabilitas untuk berperan aktif dan ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional, tidak hanya sebagai objek tetapi juga sebagai subjek yang berhak mendapatkan kesempatan yang sama.
Selain itu, pemerintah juga melibatkan berbagai pihak, termasuk keluarga dan masyarakat, dalam memberdayakan penyandang disabilitas. Dengan menjalankan upaya pemerintah tersebut, Pemerintah Indonesia telah membuat kemajuan signifikan dalam mengatasi persoalan penyandang disabilitas dengan menetapkan beberapa peraturan dan kebijakan.
Berikut beberapa data dan fakta terkait kinerja pemerintah Indonesia. Jumlah Penyandang Disabilitas Berdasarkan data Sakernas BPS per Agustus 2023, terdapat 21,23 juta jiwa penyandang disabilitas usia kerja, dengan 14,77 juta jiwa di antaranya merupakan angkatan kerja. Unit Layanan Disabilitas (ULD)Telah terbentuk 207 ULD bidang ketenagakerjaan di 28 provinsi, 127 kabupaten, dan 52 kota, dengan jumlah penempatan penyandang disabilitas sebanyak 702 orang per Desember 2023. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan untuk memperkuat layanan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas.